GOWA, UJUNGJARI.COM — Merebaknya  isu bahwa masyarakat mulai dibolehkan melakukan ziarah ke makam para korban covid 19 di pekuburan khusus covid 19 Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, dibantah pihak Polres Gowa.

Polres Gowa selaku penanggung jawab pengamanan di kawasan pekuburan Macanda itu mengklarifikasi beredarnya surat edaran Gubernur Sulsel di medsos.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pihak Kepolisian, sampai saat ini belum ada surat pemberlakuan izin ziarah tersebut yang dikeluarkan oleh Satuan Gugus Tugas Covid 19 Provinsi Sulsel.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan yang dikonfirmasi, Minggu (21/3/2021) siang mengatakan sejauh ini pihak Kepolisian belum menerima surat terkait izin ziarah tersebut.

” Hasil koordinasi pihak Polres Gowa dengan Gugus Tugas Covid 19 Sulsel belum ada soal izin ziarah itu. Pasalnya menurut pihak Gugus Tugas Covid 19, belum dapat dilakukan mengingat masih akan dilakukannya kesiapan sarana pendukung lainnya. Jadi belum ada surat edaran seperti itu seperti yang beredar di tengah masyarakat saat ini,” jelas AKP Mangatas Tambunan.

Dikatakannya, untuk menghindari kesimpangsiuran informasi pihak Polres Gowa berharap masyarakat atau pengunjung sekaligus pihak keluarga yang akan melakukan ziarah di pekuburan dapat bersabar dan menanti informasi lebih lanjut dari Satgas Gugus Tugas Covid 19 Sulsel.

Dikatakannya,  surat edaran Gubernur Sulsel bernomor :127/SEd/III/2021 tentang pembukaan ziarah ke pekuburan Macanda belum sampai di tangan Kepolisian Polres Gowa sebagai pihak yang melakukan pengamanan di lokasi pekuburan covid 19 Macanda. Surat edaran ini hanya beredar bebas di medsos.

” Seperti informasi yang kami peroleh, dalam surat edaran Gubernur Sulsel itu berisi poin-poin antara lain mewajibkan seluruh pengunjung untuk mendaftar secara daring (online, red) kemudian datang setelah mendapat konfirmasi dari Satgas Covid 19. Sedang untuk jadwal ziarah konon ditentukan mulai dibuka pada pukul 09.30 hingga pukul 11.30 Wita dan perwakilan keluarga dibatasi hanya lima orang dengan waktu ziarah hanya 30 menit per satu rombongan. Poin lainnya, menyebutkan juga bahwa setiap peziarah didampingi dari pihak keamanan, kemudian pengunjung wajib menerapkan  protokol kesehatan yakni  menggunakan masker, menjaga jarak dan wajib mencuci tangan. Begitu informasi isi surat itu. Tapi kami belum terima. Surat edaran itu konon hanya beredar di medsos,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa ini.

Dari pantauan di lokasi pekuburan covid 19 Macanda, sejumlah personel pengamanan masih melakukan pengamanan ketat. Tak ada satupun peziarah yang datang dibolehkan masuk kawasan pemakaman. Menurut petugas jaga, tidak boleh ada pengunjung atau keluarga pemilik nisan sebelum ada izin dari Satgas Gugus Tugas Covid 19 Sulsel.

” Bahkan untuk para jurnalis yang akan melakukan peliputan di kawasan makam tersebut tetap diwajibkan  dapat berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid 19 Sulsel guna mendapatkan petunjuk lebih lanjut,” jelas AKP Mangatas Tambunan.

– Bantah Pungli
Sementara itu terkait aktivitas ziarah di makam Macanda tersiar isu adanya pungli untuk kunjungan ziarah. Beredarnya informasi adanya pungutan biaya untuk masuk melakukan ziarah di pemakaman covid 19 milik Pemprov Sulsel.

Hal inipun dibantah keras petugas jaga di kompleks pekuburan Macanda tersebut.

Perwira Pengendali Posko Pemakaman Macanda Ipda Sugiyatno dengan tegas membantah jika hingga saat ini informasi pungli di Macanda murni isu. 

Diakui Ipda Sugiyatno, pihak pengamanan tidak pernah menerima pungutan biaya apapun dari para peziarah yang datang.

” Kami yang bertugas di sini, di Macanda ini, tidak pernah menerima tudingan pungutan itu. Bahkan kalau pun ada yang mau memberi maka tidak akan diterima meski mereka memberikan sukarela. Saya sudah empat bulan bertugas di Macanda ini. Selama saya bertugas tidak pernah ada pungli,” tandas Ipda Sugiyatno.

Dikatakan Ipda Sugiyatno, kalau pun pihak pengamanan terpaksa mengizinkan peziarah masuk, itu hanya sebagai bentuk kemanusiaan terhadap sesama yang tengah berduka. Apalagi para peziarah itu datang dari daerah (kabupaten) yang cukup jauh. 

Yang jelas kata Ipda Sugiyatno, hingga kini belum mengetahui soal surat edaran izin ziarah itu.

” Kami hanya mengetahui surat edaran izin ziarah itu ada melalui medsos tapi resminya kita belum tahu sampai mana karena belum rapat dengan tim gugus tugas. Itu berarti belum ada izin ziarah,” timpalnya.-