ikut bergabung

Dugaan Penyerobotan Tanah, Warga Cakura Laporkan Bapak dan Anak ke Polres Takalar


Sulsel

Dugaan Penyerobotan Tanah, Warga Cakura Laporkan Bapak dan Anak ke Polres Takalar

TAKALAR, UJUNGJARI-Dugaan penyerobotan tanah seluas 35 are di Dusun Buakkang, Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan kembali mengemuka ke ranah publik, setelah tim penyidik tanah dan bangunan (tahban) polres Takalar mengambil berita acara pemeriksaan (BAP) pelapor, dalam hal ini Taba Nai Daeng Taba yang juga warga dusun Buakkang, desa Cakura.

Taba Nai Daeng Taba, terpaksa melaporkan Muhammad Arif Patang bersama anaknya Hakim Akbar Daeng Rate yang tak lain adalah bapak dan anak ke Polres Takalar setelah tanah seluas 35 are yang dimilikinya sejak tahun 1976 diduga diserobot oleh kedua bapak anak tersebut.

” Mereka telah menyerobot tanah yang kami kuasai sejak puluhan tahun lalu, tanah itu merupakan tanah warisan dari orang tua kami bernama Gassing Daeng Kulle, namun tanpa ada alasan yang jelas, mereka dengan semena mena menyerobot tanah itu, makanya saya laporkan kedua orang itu kepolres Takalar,” Jelas Taba Nai Daeng Taba, usai memberi keterangan dipolres Takalar, Selasa (16/3/2021).

Daeng Taba didampingi sejumlah kerabat menambahkan dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh bapak dan anak itu berlangsung tahun 2020 lalu menjelang musim tanam. Karena kedua belah pihak tetap mengklaim tanah basah seluas 35 are tersebut adalah milik mereka, terpaksa pemerintah desa dan kecamatan wilayah setempat berupaya memediasi perseteruan tersebut, namun mediasi tersebut gagal.

Baca Juga :   Normalisasi Bendungan, Andi Utta Kerahkan Alat Berat Bantu Warga Ujungloe

” Sangat mengherankan memang, tanah yang kami kuasai sejak bertahun tahun lalu diserobot begitu saja, semoga laporan atas kasus penyerobotan tanah ini dapat dituntaskan dengan harapan tanah tersebut dikembalikan ketangan kami, karena sangat jelas mereka menyerobot tanah warisan orang tua kami,” Urai Daeng Taba.

Selain berbekal beberapa alat bukti kepemilikan atas tanah tersebut saat dimintai keterangan oleh tim penyidik tahban polres Takalar, Kepala desa Cakura, Nurdiansyah juga membenarkan bahwa tanah seluas 35 are tersebut adalah milik Taba Nai Daeng Taba.

” Tanah itu yang berada dalam wilayah pemerintahan kami, benar adanya adalah milik Taba Nai, dan wajar kalau dugaan penyerobotan tanah itu dilaporkan kepihak berwajib,” Kata Nurdiansyah saat dikonfirmasi via ponselnya.

Terpisah, Polres Takalar melalui kanit tanah dan bangunan (tahban) Ipda Andry Surahman membenarkan telah memintai klarifikasi pelapor atas kasus dugaan penyerobotan tanah didesa Cakura.

” Kami telah meminta klarifikasi pelapor dan beberapa saksi atas kasus dugaan penyerobotan tanah didesa Cakura,” Kata Anak mantan Wakapolres Takalar ini. (Ari Irawan).

dibaca : 43



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top