ikut bergabung

Tersangka Perdagangan Manusia Diancam Pidana 15 Tahun


Sulsel

Tersangka Perdagangan Manusia Diancam Pidana 15 Tahun

MAKALE, UJUNGJARI–Dua perempuan tersangka tindak pidana perdagangan manusia berinisial SS (31) warga Luwu Banggai, dan FM (26) warga Toraja diancam pidana 5 atau 15 tahun, sesuai pasal 2 UU No 31 thn 2007.

Kronologis kejadiannya FM bertindak merekrut korban tiga orang Toraja masih dibawa umur dijanjikan untuk dipekerjakan sebagai Sales Promotion Grel (PSG) di Manado.

Nahas dan malang nasib ketiga korban justeru di bawa ke Luwu Banggai dipekerjakan di club malam jadi Psk difasilitasi SS.

Korban tidak terima dengan perlakukan tersangka tidak sesuai perjanjian menelpon keluarganya di Toraja segera dijemput.

Korban sesampai di Tana Toraja langsung melapor ke Polres Tana Toraja.

Tim Batitong Maro Resmob Polres Tana Toraja bergerak cepat ke Luwu Banggai mencari dan menangkap kedua pelaku, dan kini sudah mendekam di sel Polres Tana Toraja, terang Wakapolres Kompol Yakob Lobo, didampingi Kasat Reskrim Jon Pairunan, Sabtu (13/3) kepada awak media di aula Bhayangkara.

Barang bukti diamankan berupa dua handphone digunakan merekrut korban, dan 4 buku rekening, serta baju dan celana korban.

Lanjut Yakob Lobo, kasus perdagangan manusia ini pertama diungkap siungkap Polres Tana Toraja tahun 2021.

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Jon Pairunan, setelah dikumpulkan buki dan keterangan saksi di Luwu Banggai, dan dilakukan gelar perkara memenuhi unsur pidana, singkat Jon Pairunan (agus).

Baca Juga :   LHKPN DPRD Barru Tercepat Ke-2 Se Indonesia

dibaca : 61



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top