ikut bergabung

Langgar Banyak Regulasi, Twin Tower Terancam Mangkrak


Berita

Langgar Banyak Regulasi, Twin Tower Terancam Mangkrak

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pembangunan proyek menara kembar (Twin tower) yang diinisiasi Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah terancam mangkrak.

Sejumlah persyaratan untuk membangun mega proyek tersebut ternyata belum dipenuhi. Bahkan lokasi tempat dibangunnya twin tower tidak memenuhi konsep tata ruang dan tata wilayah yang sudah diatur. Karena dibangun di atas kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Hal ini termuat dalam UU no 28 Tahun 2002 tentang bangunan, peraturan daerah Pemkot Makassar no 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2015-2034. Kemudian peraturan Walikota Makassar no 60 Tahun 2015 tanggal 6 Oktober 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu satu pintu pada Pemkot Makassar.

Pengamat yang juga Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha (UPA) Dzainuddin Djaka mengatakan, ada beberapa poin krusial yang dilanggar dari pembangunan twin tower.

“Salah satu yang paling disoroti adalah proyek itu dibangun di atas RTH. Yang perlu dilihat kembali adalah tata ruang dan jelas itu memang peruntukannya RTH. Karena fungsi RTH itu adalah sebagai sumber-sumber perlindungan, sehingga itu tidak memungkinkan dilakukan pemindahan,” ucapnya, Rabu (10/3).

Ia menuturkan, lokasi yang yang jadi tempat pembangunan twin tower 36 lantai itu harusnya tidak diteruskan, jangan dipaksakan untuk berlanjut.

“Sebenarnya itu tidak bisa karena memang peruntukannya bagi RTH. Nah, kemudian yang kedua, bahwa pengambilan RTH itu kalau misalnya ingin di-ruislag itu kan harus minta persetujuan dewan, nah. Dewan, DPRD Kota Makassar,” ujarnya.

Baca Juga :   DMI Gelar Konferensi Internasional Pertama Komunitas Masjid ASEAN 2022

Lebih lanjut, ia mengatakan, pembangunan twin tower itu juga tidak sesuai dengan tata ruang. Belum lagi status Perseroda sebagai penanggung jawab disebutnya tidak jelas.

“Jadi tidak memungkinkan bahwa akan terbangun twin tower itu karena terlalu banyak regulasi-regulasi yang tidak bersesuaian dengan rencana pembangunan itu yang perlu mendapat perhatian dan khususnya teman-teman dari provinsi,” tegasnya.

“Kemungkinannya juga tidak bisa lanjut ya, yang pertama apakah pemkot mau mengubah RT RW atau apakah pemkot mau menghilangkan RTH padahal fungsi RTH itu sangat memungkinkan untuk sekelilingnya itu, apa lagi pemkot belum cukup besar RTH nya, sehingga kalau mau dilihat lebih besar kemungkinannya itu tidak dilanjutkan daripada dilanjutkan,” pungkasnya.

Sementara itu, mantan Ketua Inkindo Sulsel, Faisal Suyuthi mengatakan, lokasi pembangunan twin tower itu, sesuai Peraturan Daerah (Perda), untuk RTH.

dibaca : 53

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top