GOWA, UJUNGJARI.COM — 14 remaja tanggung diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bajeng, wilayah hukum Polres Gowa. Ke-14 remaja penjual sabu ini ditangkap pada 19 Februari 2021 lalu dan kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Bajeng.

Terkait pengembangan kasus narkoba 14 remaja ini, pihak Sat Narkoba Polres Gowa dipimpin Kasat Narkoba  AKP Maulud didampingi Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan merilis kasus ini dan menghadirkan 14 remaja yang diringkus secara terpisah ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Dari 14 remaja ini, sebanyak tujuh orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Penangkapannya berawal dari empat orang yang sedang beraksi di pinggir jalan di Jl Boka, Dusun Pattingalloang, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bajeng.

Dari hasil interogasi penyidik Satnarkoba, Polisi pun melakukan penangkapan 10 tersangka lainnya.

” Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dan gelar perkara terhadap 14 remaja yang diamankan di beberapa lokasi berbeda di Gowa dan Makassar ditetapkan tujuh orang remaja jadi tersangka dengan masing-masing perannya,” jelas AKP Maulud di hadapan insan media yang mengikuti press conference kasus tersebut di halaman mako Polres Gowa.

Para remaja yang jadi tersangka adalah PF (17) sebagai pemakai, HH (18) sebagai pengedar, HR (20) sebagai perantara, MA (21) sebagai perantara, IC (17) sebagai perantara, MD (17) sebagai perantara dan NI (17) sebagai bandar atau pemilik sabu.

Dari tangan para tersangka, Kasat Narkoba mengatakan, sejumlah barang bukti diamankan diantaranya sebanyak 3, 62 gram sabu.

” Sebagai konsekwensi dari kejahatan yang dilakukan, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 Jo 132 UU no 35 THN 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” papar AKP Mangatas Tambunan.

Selain 14 remaja ini, pihak Kepolisian juga menangkap seorang warga Barombong yang memiliki sabu seberat 4,01 gram.

Su (47) ditangkap pada Selasa (9/2/2021) lalu sekitar pukul 16.30 Wita di Dusun Billaji, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong juga di Kabupaten Gowa.

Dari tangan Su, Polisi menyita 16 sachet plastik berisi sabu seberat 4.01 gram  satu buah kotak rokok besi dan satu unit handphone vivo warna hitam. 

” Pelaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seorang bandar kemudian disimpan untuk diperjualbelikan dan Alasannya karena untuk mencukupi kebutuhan keluarga,” terang AKP Mangatas Tambunan lagi.

Dijelaskan Kasubag Humas, sabu dibeli dari bandar bernama DB yang berdomisili di Aeng Batu-batu, Kabupaten Takalar seharga Rp 1 juta dengan berat 4,01 gram yang telah dipecah-pecah jadi 16 sachet. Satu sachet dijual Rp 100 ribu lalu dijual kepada masyarakat.

”  Pelaku menggunakan sabu sejak tahun 2016. Kini Su akan dikenai Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati,” tambah AKP Mangatas Tambunan.-