GOWA, UJUNGJARI.COM — Sebanyak tujuh orang anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus tim anti bandit Polsek Tombolopao, Selasa (22/2/2021) dinihari. Penangkapan dilakukan di tempat berbeda pada sejumlah kabupaten tempat persembunyian pelaku.
Ketujuh pelaku curanmor itu yakni AB alias Colli (23), AM alias Ajir (16) dan MF alias Aan (15). Tiga lainnya adalah warga Sinjai yakni W alias Udin (18), I alias Ippang dan AB alias Nego (19) serta satu orang lainnya adalah GB (21) warga Tinggimoncong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini ketujuh sindikat antar kabupaten ini meringkuk dalam kamar tahanan Polsek Tombolopao.
Penangkapan dilakukan dalam waktu yang berbeda dan secara khusus untuk terduga pelaku AB alias Colli ini merupakan otak pelaku dan sebagai pimpinan komplotan curanmor.
Colli diciduk ditempat persembunyiannya di Kabupaten Pangkep dan ditangkap oleh tim anti bandit Polsek Tombolopao. Sebelum Colli ditangkap, Polisi menangkap lebih dahulu ke enam anggota sindikat lainnya.
Kanit Intelkam Polsek Tombolopao Aiptu Yayan Sutarya yang memimpin penangkapan tujuh sindikat itu mengatakan, penangkapan ketujuhnya itu dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
” Peran dari masing-masing terduga pelaku masih dalam pendalaman penyidik. Ke tujuh terduga pelaku ini merupakan warga Gowa dan Sinjai. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda diantaranya di wilayah Kabupaten Pangkep, Luwu, Sinjai, Makassar dan Gowa. Dari hasil penangkapan tersebut diamankan dua unit sepeda motor roda dua,” jelas Aiptu Yayan Sutarya.
Terpisah, Kapolsek Tombolopao AKP Jamarang yang dikonfirmasi mengatakan, aksi dari ke tujuh terduga pelaku telah membuat keresahan di tengah masyarakat akhir-akhir ini.
” Tak tanggung-tanggung tersangka berhasil menggasak kendaraan bermotor di dua tempat dengan waktu yang hampir bersamaan,” kata kapolsek.
Dijelaskan kapolsek, pada akhir tahun 2020, tersangka beraksi di Desa Mamampang dan pekan lalu mereka beraksi di Desa Tonasa dan kini barang bukti berupa dua unit sepeda motor telah disita sebagai barang bukti.
” Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya para pelaku digiring ke Polsek Tombolopao dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tambah AKP Jamarang.
Meski tujuh sindikat telah ditangkap, namun AKP Jamarang mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada jaringan sindikat lainnya.
” Kami akan lakukan pengusutan dan pengembangan hingga tuntas,” tambah kapolsek.
Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto menjelaskan tertangkapnya sindikat jaringan antar kabupaten ini merupakan prestasi yang sangat baik mengingat di daerah ketinggian jarang terungkap kasus seperti itu.
” Saya ucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tombolopao dalam mengungkap dan menangkap tujuh orang terduga pelaku curanmor. Saya meminta kasus ini terus didalami dan hasil pengembangannya akan kita rilis secara resmi,” tandas Kapolres Gowa memberi jempol sebagai apresiasi.-