ikut bergabung

PN Parepare Siapkan Bantuan Hukum Gratis


Sulsel

PN Parepare Siapkan Bantuan Hukum Gratis

 

PAREPARE, UJUNGJARI– Pengadilan Negeri (PN) Parepare telah menyiapkan bantuan hukum gratis secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu.

Bantuan hukum gratis secara litigasi ini jika ada terdakwa yang diancam hukuman penjara 5 tahun ke atas dan tidak mampu membayar jasa pengacara atau advokat maka pengadilan melalui majelis hakim menunjuk pengacara prodeo yang kerjasama dengan pengadilan yang stanbye di Posbakum (Pos bantuan hukum ) pengadilan Parepare.

Sedangkan non litigasi juga gratis seperti buat permohonan, konsultasi hukum dan sebagainya yang sudah disiapkan oleh PN Parepare di posbakum.

Sehingga pihak PN Parepare kerjasama dengan LBH-BK ( lembaga hukum Bhakti Keadilan) untuk bantuan hukum gratis baik litigasi maupun non litigasi sesuai Peraturan MA (Perma) No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan secara Prodeo (Cuma-Cuma).

Ketua PN Parepare, Hj. Andi Nurmawati SH,MH usai penandatanganan MoU (memorandum of understanding ) mengatakan dalam sambutanya bahwa kerjasama dengan LBH-BK sudah tahun ketiga atau sudah tiga tahun dalam memberikan pelayanan bantuan hukum gratis baik litigasi maupun non litigasi.

“Sejak tahun 2017 sampai sekarang kita sudah kerjasama dengan LBH-BK dalam pelayanan bantuan hukum gratis,””tuturnya, Selasa (12/3/19).

Lanjutnya bahwa tiga tahun bekerjasama antara PN Parepare dengan LBH-BK semuanya dapat berjalan lancar dan bekerja secara profesionalisme dalam pelayanan bantuan hukum gratis sehingga hal ini dapat dirasakan oleh masyarakat yang tidak mampu.

Baca Juga :   Adnan Terbang ke Gowa Hanya Untuk Orasi HJG ke 703

“adanya LBH-BK ini sangat memudahkan bagi masyarakat dalam pelayanan bantuan hukum gratis baik secara litigasi maupun non litigasi yang ada di Posbakum PN,”terangnya.

Ditempat yang sama, ketua LBH-BK Parepare, Muh.H.Y Rendy SH, mengatakan bahwa kerjasama selama tiga tahun ini adalah bentuk kepercayaan pihak PN Parepare dengan lembaga kami dalam pelayanan Posbakum di PN.

“Kami sangat mengapresiasi atas kerjasama ini selama tiga tahun dalam pelayanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu yang butuh bantuan hukum secara cuma-cuma.,”terangnya.

Ditambahkan, selama diberi kepercayaan oleh PN Parepare dalam pelayanan bantuan hukum gratis maka pihak kami menjalankan tugas sesuai ketentuan berlaku secara profesionalisme.

“terima kasih atas kepercayaan pihak PN Parepare terhadap lembaga kami dan kami tetap menjalankan tugas sesuai tupoksi kami secara profesional dalam pelayanan bantuan hukum gratis,”tuturnya singkat.(Samir)

dibaca : 89



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top