SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Satnarkoba Polres Sidrap eksis lagi. Baru-baru ini satuan yang dipimpin AKP Andi Sofyan SH Sik itu, kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba.

Pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu bal ini, berlangsung di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap pada 12 Februari 2021, sore lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Sidrap yang turut mendampingi operasi tersebut, berhasil mengamankan dua orang tersangka, Sudirman alias Sudi (23) asal Lancirang, serta Syamsuddin alias Andin (39) juga asal Lancirang.

Kepada media, Senin, 22 Februari 2021, Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan menjelaskan, satu dari dua tersangka, yakni Sudirman alias Sudi diketahui sebagai pemain lama dalam bisnis barang haram itu di Sidrap.

“Dia (Sudirman) merupakan residivis kasus narkoba yang kembali kita amankan atas kepemilikan satu bal sabu bersama seorang koleganya Syamsuddin itu,” tutur AKP Andi Sofyan.

Dikatakannya, kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan informasi valid. “Dari informasi itu, kami kemudian bergerak melakukan operasi dengan cara undercover, dilanjutkan dengan penangkapan, penggeledahan serta penyitaan barang bukti,” akunya. (Irwan)