GOWA, UJUNGJARI.COM — Guna memberikan perlindungan kerja bagi pegawai non Aparatur Sipil Negera (ASN) atau honorer di lingkup pemerintahan. Maka  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memberikan fasilitas penunjang kesejahteraan bagi para honorer termasuk para aparat perangkat desa. 

Perlindungan kerja berupa jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada 5.601 orang (honorer dan aparat perangkat desa). Fasilitas perlindungan kerja ini atas kerjasama Pemkab Gowa dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Lubis Latif menyebutkan, jumlah tenaga pegawai di Pemkab Gowa yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 23.000 orang, mereka termasuk ASN dan non ASN. Khusus untuk tenaga non ASN atau honorer sebanyak 5.601 peserta. 

” Saya berharap teman-teman di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gowa agar terus memberikan pelayanan maksimal kepada peserta ketanagakerjaan yang ada di wilayahnya,” katanya di sela-sela Penandatanganan MoU antara Pemkab Gowa dengan BPJS Ketenagakerjaan di Baruga Karaeng Pattingalloang kantor Bupati Gowa, Rabu (17/2/2021).

Hingga saat ini lanjut Lubis, dari jumlah peserta tenaga honorer dengan kasus meninggal tercatat 20 kasus. Mereka terbagi masing-masing satu peserta meninggal karena kecelakaan kerja dan 19 peserta dengan kejadian meninggal biasa. 

” Kami juga sudah memberikan santunan kepada peserta meninggal karena kecelakaan kerja sebesar Rp 150 juta, sedangkan meninggal biasa sebesar Rp 600 juta,” jelas Lubis. 

Dirinya juga menyambut baik adanya kerjasama tersebut. Hal ini merupakan kebijakan yang sangat luar biasa dari Pemkab Gowa. Dimana dengan memberikan perlindungan kepada seluruh aparat desa dan tenaga honorernya akan sangat membantu jika kedepannya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

Lubis menyebutkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan santunan Rp 42 juta sementara yang kecelakaan saat bekerja akan mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa batas.

” Selain itu, selama peserta dalam perawatan dan tidak mampu bekerja maka akan mendapatkan santunan setara dengan gaji perbulan sesuai dengan yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Lubis.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, ruang lingkup perjanjian bersama ini meliputi jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang dikerjasamakan dalam jangka waktu lima tahun.

” Ini tentu akan bermanfaat bagi seluruh aparat desa dan pegawai honorer kita dan keluarganya,” katanya. 

Bupati Adnan menjelaskan, manfaat dari jaminan kecelakaan kerja adalah mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dan santunan berupa uang sedangkan manfaat jaminan kematian akan mendapatkan santunan kematian yang akan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. 

Olehnya itu, ia pun berharap agar para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki tenaga honorer dapat segera menindaklanjuti dengan melakukan perjanjian kerjasama terutama pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. 

” Semoga kerjasama ini bermanfaat bagi kita semua dan seluruh pegawai kita. Dan mudah-mudahan kita mampu mensejahterakan seluruh aparat desa dan pegawai honorer kita,” harap Adnan sebelunlm penyerahan tugas-tugasnya  kepada Plh Bupati Gowa Kamsinah.-