ikut bergabung

Tersangka Video Mesum Anggota DPRD Hanya Tahanan Kota 


Sulsel

Tersangka Video Mesum Anggota DPRD Hanya Tahanan Kota 

PANGKEP, UJUNGJARI.COM — Kasus video asusila yang menyeret dua anggota DPRD Pangkep, hanya satu yang tersangka, ST wakil PDIP. Sedangkan HR dari parpol yang sama sebagai pemeran pria dalam video mesum itu tidak diproses hukum. Kini yang berproses hukum hanya ST bersama pemeran perempuan, MG.

Saat ditangani pihak Kepolisian, kedua tersangka hanya sesaat dalam tahanan karena permohonan penangguhan penahanannya direstui Polres Pangkep. Bahkan MG ketika itu tidak ditahan karena terkonfirmasi covid.

Ironisnya lagi ketika perkara ini dilimpah ke pihak kejaksaan, lagi-lagi ST dan MG hanya dikenakan status tahanan kota.

Kini kasus ST dan MG sudah dilimpah ke Kejaksaan. Proses penyidikan sudah memasuki tahap II dengan dua tersangka yakni ST, sang legislator yang menjadi penyebar video dan MG pemeran perempuan dan lawan main dari HR divideo mesum yang mengambil lokasi di hotel Four Point Makassar.

Secara bersamaan kedua tersangka diserahkan dengan barang bukti  berupa HP, Sim Card dan hasil rekaman praktek mesum yang melibatkan HR dengan MG dihotel Four Point Makassar.

Dalam kasus ini anggota dewan dari PDIP, ST akan dijerat Undang-undang ITE karena diduga menyebarkan video dari praktek mesum yang diperankan rekannya sesama anggota dewan di DPRD Pangkep HR.

Penyebar video ini dijerat UU ITE  dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :   Covid Gowa Naik, Adnan Ingatkan Bawaslu Terapkan Protokol Kesehatan

Sedangkan pemeran perempuan dalam video mesum itu, MG dijerat UU pornografi.dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 2 tahun penjara.

Humas Kejaksaan Negeri Pangkep, Andri Zulfikar yang dikonfirmasi Kamis(11/2) membenarkan jika kemarin sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Pangkep.

Kasintel Kejari Pangkep juga tak menampik kalau kedua tersangka ST dan MG  dilakukan penahan dengan status penahana kota. Jaksa beralasan jika para TSK ini telah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.

“Para tersangka dan korban sudah ada perdamaian. Namun tetap kami tahan dan jenis penahanannya adalah penahanan kota,” ujar Andri. (Udi)

dibaca : 29



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top