GOWA, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kabupaten Gowa akan segera melakukan penataan batas kawasan hutan yang ada di Gowa. Luasan kawasan yang akan ditata-bataskan adalah 151,23 Km (kilometer). Kegiatan tata batas ini dilakukan karena kawasan hutan Kabupaten Gowa banyak mengalami perubahan peruntukan dan fungsi hingga 2021 ini. 

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar Hariani Samal saat berkunjung ke Pemkab Gowa dan disambut Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di Baruga Karaeng Pattingalloang, Rabu (10/2/2021) kemarin mengatakan  penentuan tata batas tersebut tersebar di lima kecamatan yakni Tinggimoncong, Parigi, Tombolopao, Bontolempangan dan Tompobulu. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Total kawasan hutan yang mengalami perubahan peruntukan di Gowa sepanjang kurang lebih 800 Km atau 16.232 Ha tersebar di sembilan kecamatan, namun khusus tahun 2021 ini Gowa mendapat jatah 151,23 Km di lima kecamatan sisanya akan dilakukan secara bertahap di tahun selanjutnya,” jelasnya. 

Hariani membeberkan 16.232 hektar tersebut merupakan perubahan peruntukan dari Kawasan Hutan Konsevasi ke Areal Penggunaan Lain (APL) 1.303 Ha, dari Hutan Lindung ke Areal Penggunaan Lain (APL) 725 Ha, dari Hutan Produksi Terbatas ke Areal Penggunaan Lain (APL) 5.774 Ha, dan Hutan Produksi Tetap ke APL 8.144 Ha. 

“Jadi semua itu kawasan hutan yang mengalami perubahan peruntukan dan akan kita tata batas dalam bentuk batas luar,” bebernya. 

Terkait tahapan dalam melakukan tata batas di tahun ini, pihaknya menyebut ada tiga tahapan besar sesuai dengan SK 362 tahun 2019 dan ditargetkan akan rampung pada Juli mendatang yaitu tahap pertama pembahasan trayek batas yang dilakukan hari ini yang ditandai dengan penandatanganan berita acara, kedua pemancangan batas sementara yang akan dilakukan minggu kedua April, dan pengukuran dan pemasangan tata batas. 

“Insyaallah jika ini berjalan lancar tata batas yang kita lakukan dotargetkan bisa selesai bulan Juli nanti,” jelasnya. 

Menanggapi hal itu, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyambut baik langkah BPKH dan Dinas Kehutanan Sulsel ini, menurutnya hal tersebut sangat penting untuk menentukan mana yang menjadi hutan lindung dan mana yang bisa dikelola. 

“Ini sangat penting dilakukan karena ketika jelas mana yang masuk kawasan hutan, mana yang bisa dikelola maka kita bisa saling menjaga dan mengisi program penanaman di hutan yang gundul,” katanya. 

Adnan mengaku, dirinya bersama Forkopimda Gowa akan membackup ful tim yang melakukan tata batas dan ini akan menjadi komitemen bersama demi menjaga hutan lindung di Wilayah Kabupaten Gowa. 

“Kami berharap ini bisa berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan yang ada,” harap orang nomor satu di Gowa itu. 

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Sulsel, Kepala BPN Gowa, SKPD terkait lingkup Pemkab Gowa, dan lima camat daerah tata batas.-