ikut bergabung

Tiga Pemuda Ini Ternyata Mengedar Sabu, Satu Diganjar Hukuman Seumur Hidup


Sulsel

Tiga Pemuda Ini Ternyata Mengedar Sabu, Satu Diganjar Hukuman Seumur Hidup

 

GOWA, UJUNGJARI.COM — Seorang remaja lakilaki berinisal BR (17) terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum karena telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

BR yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini diringkus petugas Kepolisian di Jl Poros Malino (depan gerbang BLPP) Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Jumat (8/3/2019) sore saat sedang berkendara.

Hasil ungkap itupun dipaparkan Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat merilis kasus ini, Senin (11/3/2019) siang di halaman mako Polres Gowa.

Kasat Narkoba AKP Maulud mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal saat pelaku sedang berkendara dan berboncengan dengan seorang temannya. Seorang petugas yang berada di belakangnya melihat ada kejanggalan dengan plat kendaraan pelaku dan langsung menghentikan kendaraan pelaku dan melakukan pemeriksaan, baik dari kendaraan maupun barang bawaannya.

Dari pemeriksaan itu, Polisi ternyata menemukan pembungkus rokok berisi empat sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Diakui pelaku, sabu tersebut telah dikonsumsinya sejak bulan Februari lalu untuk menjaga stamina tubuhnya. Barang terlarang itu kata BR diperolehnya dari seorang perempuan bernama SI di Makassar seharga 100 ribu per sachet.

“Pelaku BR kini kami jerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata AKP Maulud.

Baca Juga :   Ngapain Bangun Infrastruktur Miliran Kalau Bikin Rakyat Sengsara

Sementara selain BR, Polisi juga menciduk dua pelaku narkoba lainnya yakni HR (36) dan AN (39) pada Jumat (8/3/2019) lalu. Kedua pemuda ini teridentifikasi sebagai pengedar sabu di kalangan orang dewasa maupun remaja-remaja.

Penangkapan HR dan AN ini berawal dari informasi yang diterima Polisi serta serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan. HR diringkus di Jl Benteng Somba Opu, Desa Benteng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, sedangkan AN diringkus di rumah kost Pondok di Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Diakui kedua pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta ini, dihadapan petugas menyebutkan jika sabu yang mereka jual diperoleh dari masing-masing temannya dengan harga beli yang berbeda. HR membeli seharga Rp 700 ribu per 1/2 gram, sedangkan AN membeli seharga Rp 850 ribu per gram yang kemudian dijual dengan harga yang bervariasi.

Dibeber Kasat Narkoba Gowa AKP Maulud, barang bukti yang disita dari kedua pelaku, yakni pada HR berupa tiga sachet plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu dan sebuah HP merk Samsung. Sedangkan pada AN disita 11 sachet plastik bening yang berisikan kristal bening sabu, sebuah timbangan digital, sebuah bong pengisap, sebuah HP merk Samsung, sebuah korek api gas, sebuah botol alkohol, satu ball klip plastik kosong, dan sebuah tas kecil warna batik hitam (tempat menyimpan sabu yang disachet).

Baca Juga :   Gandeng BPN, Dinas Koperasi Palopo Gelar Penyuluhan Sertifikat Tanah bagi UKMK

dibaca : 60

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top