GOWA, UJUNGJARI.COM — Pelaksanaan operasi yustisi hari terakhir yang berlangsung di poros Samata-Hertasning Baru berlangsung seru. Meski junlahnya tidak signifikan, namun masih saja ada pelanggaran prokes ditemukan. Ada satu keluarga bermobil (lima orang) tidak memakai masker ditahan petugas operasi yustisi.
Satu keluarga ini dikenai sanksi denda kategori masyarakat umum Rp 100 ribu. Namun karena berlima maka kepala keluarganya pun memilih diswab antigen. Suami istri diswab antigen sementara anak-anaknya yang masih dibawah umur diedukasi petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain suami istri sekeluarga ini, ada juga seorang gadis menangis ditahan petugas operasi yustisi. Gadis remaja ini langsung menangis karena diberi pilihan membayar denda prokes atau diswab antigen. Menolak sanksi Perda ini, gadis remaja berswiter biru inipun sambil nangis menelpon ibunya untuk dijemput.
Pasi Intel Kodim 1409 Gowa Kapten Inf Syaiful selaku koordinator Tim C Prokes untuk area jalan raya pun mengedukasi para pengendara kendaraan untuk selalu mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi covid 19 ini.
Sementara itu Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni Kr Kio didampingi Pj Sekkab Gowa Kamsinah di titik operasi yustisi di kawasan bundaran Samata tersebut, Senin (8/2/2021) pukul 11.00 Wita mengimbau agar masyarakat tidak mengabaikan prokes selama pandemi covid masih mewabah.
” Kita berharap masyarakat tetap disiplin prokes meski operasi yustisi ini berakhir hari ini. Masyarakat harus sadari bahwa keselamatan diri lebih penting. Hindari virus corona dengan disiplin prokes 4M yakni memakai masker, mencuci tangan menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” jelas Wabup Gowa.
Dikatakan wabup, hingga saat ini terlihat masyarakat sudah ada perubahan yang lebih baik.
” Sudah ada perubahan perilaku masyarakat. Kesadaran masyarakat mulai tinggi. Sudah dominan yang patuhi prokes. Yang terjaring hanya sebagian kecil dan saat dijaring diwarnai berbagai macam alasan, ada yang lupa, ada yang tidak punya masker, ada yang ngaku tidak tau ada operasi masker. Dan semua pelanggar kita berikan sanksi denda. Yang alasannya tidak punya uang disarankan untuk dirapid antigen. Ada juga yang memilih bayar denda ketimbang dirapid antigen. Pokoknya macam-macam alasan,” kata Abd Rauf Kr Kio yang sempat membantu seorang buruh bangunan yang uangnya tidak cukup untuk bayar denda. Dibantu, buruh itu tersenyum dan ucapkan terimakasih ke Wabup Gowa.
Buruh bangunan ini dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu. Namun karena uangnya hanya lima puluh ribu rupiah sehingga Wabup Gowa menambahkannya lima puluh ribu. Buruh bangunan ini harus bayar denda karena tidak mau dirapid antigen sebagai konsekwensi pelanggaran Perda No 2 Tahun 2020 tentang wajib masker dan penerapan prokes yang dilakukannya.
Hasil operasi yustisi di kawasan bundaran Samata yang mulai digelar pukul 08.00 Wita hingga 12.00 Wita dikawal petugas operasi terdiri dari Kodim 1409, Polres Gowa, Satpol PP dan tim kesehatan Dinkes Gowa, mencatat sejumlah pelanggaran, masing-masing yang kena sanksi sosial 4 orang, sanksi denda 8 orang, rapid antigen 2 orang dan rapid test untuk antibody 25 orang (2 orang reaktif). Sementara yang dikenai sanksi swab antigen sebanyak 3 orang masing-masing 1 orang bergejala, 2 orang reaktif langsung diswab antigen.-