MAKALE, UJUNGJARI.COM –Kepala Lembang (Keplem) Palesan, Rembon, Sukarsan Barapadang diperiksa Polres Tana Toraja. Ia ditengarai membiarkan judi sabung ayam di wilayahnya tanpa ada tindakan sebagai penguasa teritorial.
Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu menegaskan tidak akan toleran beri kesempatan dan peluang bagi penjudi apapun. Sabtu (6/2) Satuan Reskrim Polres Tator memintai pertanggungjawaban Keplem Palesan sebab judi sabung ayam sudah berlangsung lama di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di hari yang sama penyidik Polres Tana Toraja juga memeriksa Marthen Luther Taula’bi penanggung jawab pesta Rambu Solo penyebab terjadinya judi sabung ayam.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan membenarkan kepada media pemanggilan Keplem Palesan yanh dimintai pertanggungjawaban judi sabung ayam di wilayahnya.
Menurut Jon Pairunan, Kapolres tegas perintahnya melarang judi sabung ayam, judi tedong silaga dan judi bentuk lainnya.
Kapolres AKBP. Sarly Sollu, tidak menampik menindak tegas setiap bentuk perjudian yang ditemukan. Kata Sarly Sollu, warga yang bandel dengan judi bakal diganjar pasal berlapis KUHP.
“Selain pasal 303 KUHP, juga pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, termasuk aparat pemerintah setempat mengetahui adanya judi sabung ayam di wilayahnya namun tidak melaporkan ke pihak berwajib, juga dijerat pasal 55 dan 56 KUHP. Pasalnya perbuatan judi penyakit sosial masyarakat dimana pemerintah harus memberikan pembinaan tindakan perjudian.
“Apalagi situasi saat ini kita masih menghadapi pandemi covid-19, sehingga kesadaran dan kepedulian warga menerapkan Protokol Kesehatan 5M solusi tepat pencegahan cluster Corona memprihatinkan didaerah ini,” imbuh Sarly Sollu. (gus).