SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap berhasil meringkus dua lelaki terduga pelaku pencuri kotak amal masjid di Kabupaten Sidrap.
Dia adalah Rahim (24) dan Aldi (17). Keduanya warga Lappacenrana Barukku, Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya ditangkap di Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Rabu, 3 Februari 2021, sekitar pukul 18.30 wita.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, keduanya ditangkap oleh unit Resmob Satreskrim bersama unit Reskrim Polsek Dua Pitue.
“Baru-baru anggota amankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian spesialis kotak amal mesjid,” ujarnya.
Keduanya diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LPB/04/II/2021/SPKT/SSL/RES. SIDRAP/SEK. DP, tanggal 03 Februari 2021 tentang dugaan tindak pidana pencurian Kotak amal mesjid.
Kejadiannya pada Kamis 14 Januari 2021 di Mesjid Fastabiqul Haerat di Jalan Poros Sengkang, Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pituriawa, Sidrap.
Saat itu, kedua terduga pelaku terekam cctv menggunakan Mobil Toyota Agya warna putih, masuk kedalam mesjid dan mengambil satu buah Kotak amal mesjid dan membawanya pergi.
Kemudian laporan pengaduan pada 3 Februari 2021 tentang pencurian kotak amal mesjid yang terjadi pada hari Senin 1 Februari 2021 di Mesjid Nurul Jihad Wala, Jalan Poros Sengkang, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae.
Lagi-lagi dua terduga pelaku terekam cctv menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam, masuk kedalam mesjid dan mengambil satu buah Kotak amal dan membawanya pergi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ditangan pelaku yakni selembar sarung warna biru, sebuah peci/songkok hitam, selembar baju warna putih, dan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam.
Sementara, hasil introgasi keduanya mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan aksi pencurian dibeberapa mesjid di Kabupaten Sidrap.
Diketahui, sala satu terduga pelaku yakni Rahim merupakan residivis kasus pencurian dan pada tahun 2017 dia menjalani hukuman di Lapas Kelas IIa Pare-pare dalam kasus Curanmor.
Kemudian pada 2019 dia juga pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIb Sidrap dalam kasus Curanmor. (Irwan)