GOWA, UJUNGJARI.COM — Pelaksanaan operasi yustisi penegakan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Gowa mulai dilakukan tim khusus (Timsus), Rabu (3/2/2021) pukul 10.00 Wita. 

Sebanyak empat tim yakni Tim A, B, C dan D bergerak dibawah kendali Bupati Gowa bersama para Forkopimda. Sasaran operasi yustisi yang dilakukan Timsus Prokes ini menyasar aktivitas pengguna jalan, pasar-pasar, rumah makan/resto, warkop/cafe, sarana ibadah serta tempat layanan publik lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi yustisi ini, Timsus menyerukan dan mengimbau masyarakat agar disiplin menjalankan prokes dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) serta merutinkan minum vitamin agar imun tubuh tetap terjaga.

Dalam operasi yustisi hari pertama, Tim A yang dipimpin langsung Bupati Gowa menemukan satu orang karyawan rumah makan Pak Tjomot yang berlokasi di kompleks ruko Jl Sultan Hasanuddin, batas kota, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, positif.

Dari empat karyawan yang ditemukan sedang melayani konsumen, sama sekali tidak menggunakan masker. Akibatnya Timsus Prokes langsung melakukan rapid antigen di rumah makan tersebut. Dari empat karyawan itu, satu orang diantaranya positif. Karyawan lakilaki itu pun langsung dijemput ambulance lalu dibawa ke RSUD Syekh Yusuf untuk screening lanjutan.

Setelah karyawan itu diangkut, rumah makan Pak Tjomot inipun disterilkan dan tidak dibiarkan menerima kunjungan konsumen untuk sementara sebelum rumah makan itu disinfektan.

Menyikapi temuan itu, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan kepada media di lokasi menegaskan RM Pak Tjomot disterilkan sementara.

” Di rumah makan Pak Tjomot itu didapati ada karyawan positif usai dirapid antigen. Karyawan itu memang langsung dirapid antigen lantaran tidak memakai masker dan sebelumnya kita dengan Forkopimda memang sudah sepakat jika ada yang melanggar prokes maka di tempat itu juga kita lakukan rapid antigen dan langsung jemput ambulance jika ada yang positif,” jelas Adnan.

Dikatakan Adnan, dengan adanya temuan itu juga RM Pak Tjomot langsung dikena sanksi denda Rp 200 ribu sesuai Perda No 2 tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Prokes Gowa. Ketentuan denda sesuai Perda Wajib Masker dan Prokes yakni untuk masyarakat umum Rp 100 ribu, bagi ASN dan aparat pemerintah dan karyawan Rp 150 ribu sedang untuk tempat usaha dikenai Rp 200 ribu hingga pencabutan izin usaha bila tetap melanggar. 

” Jadi pada pelanggaran pertama ini rumah makan itu dikenai denda sesuai perda kemudian dibuatkan surat pernyataan, dan jika kita dapati lagi melanggar prokes besok-besok maka akan dikenai sanksi kedua dan jika berikutnya melanggar lagi maka sudah pasti izin usahanya langsung dicabut,” tandas Adnan didampingi Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto.

Sebelum turun melakukan operasi yustisi, Bupati Gowa memimpin apel Timsus Penegakan Pendisiplinan Prokes Kabupaten Gowa diikuti seluruh personel tim dari berbagai instansi baik Pemkab Gowa, Polres Gowa, Kodim 1409 Gowa, BPBD, Kemenag Gowa, Dinkes, Satpol PP dan Dishub di halaman kantor Pemkab Gowa, pukul 09.00 Wita.

Dalam apel tersebut, Adnan menegaskan petugas jangan ragu untuk bertindak. Adnan menegaskan agar petugas menindaki seluruh pelanggar prokes baik yang di jalanan, resto, rumah makan, warkop-warkop, pasar dan tempat umum lainnya.

” Operasi yustisi yang kita lakukan hari ini merupakan perintah pemerintah pusat pada rakor virtual hari Minggu malam kemarin yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang menegaskan bahwa terjadi peningkatan kasus covid 19 yang sangat signifikan. Kalau biasa dalam sehari hanya berkisar seribuan kini sudah sampai 14 ribu hingga 15 ribu yang terpapar. Kita takutkan rumah-rumah sakit tidak mampu melayani atau menampung pasien terpapar covid yang masuk. Karena itulah kita gencarkan operasi yustisi ini untuk mendisiplinkan kembali masyarakat menerapkan prokes dengan 3M dan minum vitamin agar kekebalan tubuh tetap terjaga. Ini juga merupakan bagian dari Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimana jika tidak ada aktivitas penting di luar rumah maka masyarakat sebaiknya tinggal dan bekerja saja di rumah,” papar Bupati Gowa.

Diakui Adnan, hingga saat ini sebanyak 40 persen warga Gowa beraktivitas di Makassar sehingga sangat memungkinkan potensi penyebaran covid 19 dari interaksi masyarakat cukup besar.-