GOWA, UJUNGJARI.COM — Untuk mengantisipasi terjadinya pengambilan paksa pasien covid 19 yang dirawat di lokasi karantina dan atau pengambilan paksa jenazah terkonfirmasi covid 19 di rumah sakit rujukan maupun rumah sakit penyanggah maka pihak Kepolisian Resort (Polres) Gowa akan melakukan tindakan tegas kepada semua pihak yang mencoba-coba melakukannya.
” Perbuatan pengambilan paksa baik itu kepada pasien terlebih kepada jenazah terkonfirmasi covid 19 sangat dilarang keras. Penegasan larangan ini dilakukan agar kejadian pengambilan paksa pasien dan jenazah covid 19 yang pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia tidak terulang kembali,” tandas Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, Rabu (3/2/2021) siang usai apel pelaksanaan operasi yustisi penegakan pendisiplinan prokes di Kabupaten Gowa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan AKBP Budi Susanto, Polres Gowa akan melakukan koordinasi dengan pihak TNI untuk menempatkan personel di lokasi yang dinilai rawan terjadinya aksi penjemputan paksa baik terhadap pasien maupun jenazah yang terkonfirmasi covid 19 dengan harapan seluruh upaya pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 dapat terlaksana dengan baik.
” Saya tidak akan mentolelir bila ada oknum yang mencoba-coba melakukan aksi pengambilan paksa baik terhadap pasien maupun jenazah yang telah terkonfirmasi covid 19. Dan saya pastikan penegakan hukum akan saya lakukan,” tegas AKBP Budi Susanto.
Seperti diketahui, jajaran Polres Gowa telah menindak tegas provokator yang melakukan penolakan pemakaman jenazah yang terjadi setahun lalu di lokasi pemakaman terkonfirmasi covid 19 Macanda Kabupaten Gowa.
Kapolres pun berharap niat pengambilan pasien dan jenazah terkonfirmasi covid 19 secara paksa tidak dibenarkan dan akan diperhadapkan hukum.-