GOWA, UJUNGJARI.COM — Kurun sebulan bekerja di awal 2021, jajaran Satnarkoba Polres Gowa mampu mengamankan 11 tersangka pengedar sabu.
11 orang ini adalah warga Gowa tujuh orang dan empat orang adalah warga Makassar. Kini ke-11 orang penikmat sekaligus pengedar itu mendekam dalam sel tahanan mako Polres Gowa. Penangkapan para tersangka sabu ini dilakukan berbeda di Januari 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat merilis hasil penangkapan para pengedar ini, Senin (1/2/2021) sekira pukul 15.00 Wita di halaman mako, Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menjelaskan hasil ungkap dari ke-11 tersangka yang diantaranya adalah seorang ibu rumahtangga yang sedang hamil muda.
Kasat Narkoba AKP Maulud mengatakan, selain IRT yang dibekuk, 10 orang lainnya yang ikut diborgol sebulan lalu adalah berprofesi sebagai buruh harian serta karyawan swasta.
” Mereka kini sedang dalam proses pemeriksaan untuk mengembangkan jaringan kerja mereka,” jelas AKP Maulud.
Hal senada disampaikan Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan bahwa barang bukti sabu yang berhasil diamankan adalah sebanyak 19 sachet dengan total berat 113 gram.
” Pada umumnya sabu yang mereka dapatkan berasal dari bandar besar di kota Makassar dengan beberapa modus pengedaran seperti pelanggan bertemu dengan konsumen di rumah dan pelaku menentukan lokasi transaksi di pinggir jalan,” ungkap AKP Mangatas Tambunan dihadapan para awak media saat press conference sore tadi.
Dikatakan AKP Mangatas Tambunan, jumlah pengungkapan yang terbesar dari para pelaku adalah seberat 102 gram dengan harga Rp 120 juta (estimasi penjualan jika sabu berhasil diedarkan).
” Sasaran penjualan didominasi kalangan buruh bangunan dan mahasiswa. Dari aksi mereka ini, dijerat Pasal 114 Subsider 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” papar AKP Mangatas Tambunan.
Salah satu tersangka yakni seorang perempuan dan sedang mengandung anak ketujuh yakni Has, mengaku terjerat jadi pengedar karena desakan ekonomi keluarga.
Saat diinterogasi oleh Kasat Narkoba AKP Maulud, Has mengaku terhimpit ekonomi sehingga dia terpaksa menjalani pekerjaan haramnya tersebut menjual sabu.
” Para pelanggan saya adalah kalangan buruh dan mahasiswa. Semua itu saya lakukan karena himpitan ekonomi,” kata Has yang mengenakan baju tidur satin warna hitam.
Has adalah seorang buruh harian juga dan saat ini memiliki enam orang anak yang harus dibiayainya menyusul anak ke tujuh yang tengah dikandungnya.
Menurut Has, awalnya dia takut, namun karena ekonomi dan harus menbiayai anak-anaknya sehingga lambat laun aksinya jualan sabu pun menjadi biasa baginya.
Pengakuan yang sama dilakukan AK, salah satu dari 11 tersangka sabu yang ikut ditangkap bersama tersangka lainnya. AK yang berusia kepala lima ini mengaku untuk jualan sabu dia harus mengeluarkan modal hingga seratus juta rupiah. Modal sebesar itu untuk mendapatkan sabu seberat ratusan gram.
Menurut AK, keuntungan menjual sabu per 100 gram sebesar Rp 10 juta. Diantara 11 tersangka tersebut, AK yang diketahui paling besar modal dan jualannya.-