*Kasus ITE dan Pengancaman Sidrap Resmi di Limpahkan ke Kejaksaan

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pengancaman Andi Kengkeng yang menyebut dirinya Koboi sudah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sidrap, Muh Ikbal, saat ditemui di kantor Kejari Sidrap, Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Selasa, 26 Januari 2021.

“Ya, tadi siang berkas tahap dua Andi Kengkeng sudah kami terima dari Polres Sidrap untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk proses sidang,” ucap Ikbal dibenarkan JPUnya Wawan, siang tadi.

Disampaikannya, bahwa terdakwa Andi Kenkeng saat ini menjadi tahanan kota kejari sidrap krn adanya permohonan penangguhan atau setidak-setidaknya penahanan kota oleh keluarga andi kengkeng dalam hal ini Andi Sukri Baharman selaku pihak penjamin keluarga.

Diketahui, kasus koboi dari timur Sidrap ini berawal unggahan di facebook miliknya rekaman video yang berdurasi 27 detik dan gambar lokasi tambang di Sungai Bila, Desa Botto, Kecamatan Pitu Riase.

Dalam unggahan itu, terdakwa memposting Viralkan: Hasil Rapat Forkopimda Tak Dihiraukan Penambang Sungai Bila Tetap Jalan siapa dibalik penambangan sungai video tersebut.

Adapun isi video yang berdurasi 27 detik itu terdengar ucapan aktifitas tambang 22 Agustus 2020 masih berlangsung di sungai Bila CV Egha milik H. Uchu penambang ini memang luar biasa melanggar aturan pemerintah Kabupaten Sidrap.

Dalam kasus itu, ada kata-kata tidak pantas diucapkan dalam rekaman video yang diunggah terdakwa di akun media sosial miliknya.

Atas kasus tersebut, terdakwa Andi Kengkeng terbukti melanggar Undang-Undang (UU) ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. (*)