ikut bergabung

Cegah Covid, Pemkab Barru Terapkan 50 Persen WFH


Sulsel

Cegah Covid, Pemkab Barru Terapkan 50 Persen WFH

BARRU,UJUNGJARI– Menindaklanjuti instruksi Mendagri, Bupati Barru Suardi Saleh mengambil langkah cepat dengan menerbitkan surat edaran dalam rangka  pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease( covid-19).

Dalam surat edaran bupati Barru Nomor 2 tahun 2021 yang mulai berlaku sejak tanggal 13 januari 2021 itu tertera bahwa Pemkab Barru menerapkan kepada semua SKPD untuk membagi pembatasan kerja ASN dilingkup kerja masing-masing dengan memberlakukan 50 persen aparat sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home( WFH) dan 50 persen bekerja dari kantor atau work from office( WFO).

Suardi Saleh memerintahkan para kepala SKPD untuk menindaklanjuti edaran ini diinstansi masing-masing karena pertimbangan kabupaten Barru saat ini sudah masuk dalam zona covid-19 dengan kategori resiko sedang.

“Para kepala SKPD harus mengatur ASN yang dapat melakukan tugas kedinasan dengan berbagai pertimbangan seperti faktor kesehatan dan kondisi keluarga dari pegawai negeri sipil yang dipimpinnya,” kata Suardi.

Kabid Humas Diskominsta, Ardi Susanto juga sudah membagi informasi surat edaran bupati Barru tersebut ke group WA para jurnalis didaerah ini, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19 ini.

Berdasarkan data tim Satgas Penanganan covid-19 kabupaten Barru per hari kamis(14/1) jumlah terkonfirmasi covid masih terus mengalami peningkatan. Kini warga terpapar covid mencapai 285 orang dengan rincian 30 orang masuk dalam daftar kasus konfirmasi dengan gejala ( Simptomatik) dan 229 orang konfirmasi tanpa gejala ( Asimptomatik) .( Udi)

Baca Juga :   Puluhan Tahun Berpisah, Ratusan Anak Eks Karyawan PKG Bertemu

dibaca : 31



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top