ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

GOWA, UJUNGJARI.COM — Para peternak sapi di Kabupaten Gowa patut bersyukur. Jika kehilangan sapi karena meninggal maka tidak usah berkecil hati sebab sapi tersebut tetap menghasilkan uang yakni mendapatkan asuransi kematian.

Setiap sapi yang mati karena melahirkan atau beranak akan mendapatkan asuransi dari pemerintah dengan klaim sebesar Rp 10 juta.

Kabid Produksi dan Penyebaran Ternak Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Gowa Muh Chaerul Azwar kepada media belum lama ini saat menghadiri suatu acara di DPRD Gowa mengatakan untuk sapi yang meninggal karena beranak, setiap ekornya mendapat asuransi sebesar Rp 10 juta. Selain mati melahirkan, sapi yang mati karena penyakit juga mendapat asuransi.

“Jadi di Kabupaten Gowa itu ada asuransi untuk ternak sapi yang meninggal karena sakit sebesar Rp 10 juta dan Rp 7 juta untuk sapi yang hilang,” ujarnya.

Kendati ada keistimewaan bagi para pemilik sapi ini, namun bukan berarti seluruh sapi di Gowa mendapatkan hak asuransi tersebut. Pasalnya kata Chaerul, yang memperoleh klaim asuransi ini hanya bagi sapi-sapi yang terdaftar atau diasuransikan saja.

“Jika mau dapat asuransi saat sapinya mati, ternak sapinya tersebut harus didaftarkan dulu untuk mendapatkan asuransi. Masuk asuransi cukup mendaftar saja, nanti dipandu oleh orang-orang kami. Itu asuransi didaftar kemudian diberi tanda dan didokumentasikan kemudian kami kasi nomor kalung di leher atau tanda di telinganya,” jelas Chaerul.

Ia juga mengatakan untuk mendaftarkan ternak sapi harus dikenakan premi Rp 40 ribu per ekor sapi yang dibayarkan setiap tahunnya.

Hingga per Januari tahun 2019 lalu, jumlah ternak sapi di Gowa yang telah diasuransikan baru sebanyak 230 ekor. Target Pemkab Gowa adalah 4.000 ekor sapi terasuransikan dalam per tahun.

Dijelaskannya, hewan sapi yang kena bencana alam, tidak dibayarkan klaimnya sebab item tersebut tidak ada dalam perjanjian. “Jadi yang dibayarkan klaimnya itu hanya lah sapi dengan tiga penyebab kematian yakni mati karena beranak, mati karena kecelakaan dan mati karena penyakit. Ternak sapi yang mati kemarin saat bencana tanah longsor dan banjir itu tidak dicover oleh asuransi. Sebenarnya sangat kita sayangkan juga sih, tapi dalam aturan asuransi ternak sapi, mati karena tanah longsor tidak ada dalam item peraturannya,” tambah Chaerul.

Meski tidak diakomodir oleh jasa asuransi namun pihak Pemkab Gowa melalui Dinas Peternakan dan Perkebunan sudah mengajukan kematian sapi karena bencana alam itu kurang lebih 200 ekor yang terjadi di enam kecamatan terdampak bencana banjir dan longsor.

“Tapi sayangnya kita hanya menunggu ini dari Badan Pengendalian Bencana Daerah, mudah-mudahan disitu ada rezeki bagi peternak yang telah kehilangan sapi karena bencana. Mudah-mudahan ada untuk meringankan kerugian peternak,” tambah Chaerul lagi. (saribulan)