ikut bergabung

Putus Mata Rantai Covid-19, Warga Parpare Dilarang Membuat Hajatan Pernikahan


Sulsel

Putus Mata Rantai Covid-19, Warga Parpare Dilarang Membuat Hajatan Pernikahan

PAREPARE, UJUNGJARI.COM — Komandan Komando Rayon Militer (Koramil) 1405-02/Soreang, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Sertu Muspar, Bhabinkamtibmas, beserta ketua RT 2, dan ketua RW 9 menyasar langsung ke warga masyarakat hingga tingkat bawah yang dimulai dari rukun tetangga (RT).

Ini dilakukan kepada warga untuk memberikan himbauan agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menyiapkan tempat cuci tangan, dan menjaga jarak.

Kegiatan ini dilaksanakan bersama unsur terkait memutus mata rantai covid-19 di Jalan Jendral A. Yani RW 9 Kelurhaan Bukit Indah Kecamatan Soreang Kota Parepare, Kamis (24/12/2020).

Pembina Desa (Babinsa), Sertu Muspar bersama bhabinkamtibmas, ketua RT 2 dan ketua RW 9 menghimbauan agar pelaksanaan hajatan pernikahan, dan sebaiknya dilaksanakan di Gedung.

Adapun penyampaian ini adalah perintah langsung dari Wali kota Parepare, HM Taufan Pawe meminta seluruh lurah agar tidak memberikan izin hajatan atau pesta yang di laksanakan di rumah atau mendirikan tenda di lorong.

“Larangan hajatan di rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, parepare memiliki beberapa gedung yang dapat di manfaatkan sebagai tempat hajatan, dengan menerapkan prokes yang ketat, seperti Gedung Islamic center misalnya,” katanya. (Mup)

Baca Juga :   Sensus BPS Tahun 2021, Penduduk Miskin di Sidrap Turun Drastis

dibaca : 56



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top