MAKALE, UJUNGJARI.COM–Wanita paru baya Yohana Lisu (95) warga Tongko Sarapuang, Kecamatan Sangalla, hidup sebatang kara di usia senja.
Yohanes alias Dakke (50) anak tunggal Yohana selama ini merawatnya harus ditinggal sebab menjalani hukuman 10 bulan di hotel prodeo sesuai vonis Pengadilan Negri Makale lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu, prihatin dengan kondisi yang dialami Yohana Lisu. Jumat (18/12) bersama beberapa perwira, Kapolres menjenguk Yohana yang sedang depresi.
“Selain menjenguk, Kapolres juga menyerahkan bantuan sembako,” terang Humas Polres Aiptu Erwin.
Menurut Erwin, kondisi Yohana Lisu terbaring lemas di kamarnya sehingga butuh perawatan intensif.
Kapolres Sarly Sollu sangat prihatin akan kondisi kesehatan Yohana Lisu. Ia memerintahkan Kapolsek Sangalla AKP. Yosef Dendang mendampinginya termasuk kebutuhan hidupnya. (agus).