MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tim kuasa hukum pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma) telah mengambil langkah hukum terkait rekaman suara Danny Pomanto yang dituding menghina Jusuf Kalla.

Laporannya sudah diterima kepolisian dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan 16, Kota Makassar, Sabtu malam (5/12/2020), Danny diwakili sebanyak 10 pengacara yang dikoordinir oleh Beni Iskandar.

“Telah melaporkan kejadian dugaan pidana pencemaran nama baik melalui ITE sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE),” demikian isi laporan dari kubu Danny-Fatma yang diterima pukul 22.00 Wita.

Juru bicara tim kuasa hukum Danny, Ilham Rasyid, mengatakan pelaporan ini dilakukan setelah terduga pelaku menyebar video berisi rekaman suara di grup obrolan dan media sosial, yang mana pembicaraan yang direkam tanpa izin tersebut di rumah pribadi Danny.

“Kami melaporkan terduga pelaku perekaman berinisial SM, dan seorang oknum pengacara berinisial YG yang turut menyebarkan di media sosial,” ujar Ilham.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum melampirkan bukti-bukti tangkapan layar penyebaran file rekaman di grup medsos. Atas perbuatan para pelaku, lanjut Ilham, kliennya sangat dirugikan dan dicemarkan nama baiknya.

“Perbuatan pelaku perekaman tanpa izin dan penyebarnya telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik ITE yang diatur dalam UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE,” tutur Ilham.

Sementara menurut kuasa hukum Danny lainnya, Taslim Suarman, terkait laporan pengacara Yusuf Gunco pada polisi, yang berusaha menyudutkan Danny, sebagai laporan yang mengada-ada, karena setiap orang berhak berbicara, berpikir, dan berpendapat di rumahnya sendiri. Hal ini dilindungi UU RI Nomor 9 Tahun 1998, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM.

“Apa yang disampaikan Danny dalam obrolan di rumahnya dalam konteks percakapan pribadi terkait kondisi politik nasional, laporan Yusuf itu sumir dan mengada-ada,” ucap Taslim.

Sementara itu, Juru Bicara Danny-Fatma, Aloq Natsar Desi, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan rekaman yang sengaja disebarluaskan itu.

“Kami menghimbau agar supaya masyarakat tidak terprovokasi dengan adu domba ini oleh oknum tertentu yang ingin melahirkan perpecahan dalam pesta demokrasi ini,” tegas Aloq.

Sebelumnya diberitakan, diduga kuat perekam suara itu adalah penyusup yang sengaja diutus khusus oleh kubu tertentu yang menjadi lawan politik Danny Pomanto.

Padahal, saat penyusup itu merekam secara diam-diam, Danny Pomanto hanya menyampaikan pernyataan dari salah satu elite nasional yang kini menjadi perbincangan publik.

Meski kubu rival Danny memanfaatkan untuk mengeksploitasi bahwa pasangan Fatmawati itu melakukan penghinaan, kebenaran akhirnya berpihak.

Itu setelah tim pemenangan ADAMA’ melakukan penelusuran, kenapa sampai perbincangan yang bukan untuk dipublikasikan itu beredar melalui rekaman suara.

Hasil penelurusan, kuat dugaan salah satu anggota LMP adalah sosok yang merekam statement Danny. Setelah dicari tahu lebih lanjutnya, ternyata dia yang turut ikut dalam diskusi ini adalah diduga eks karyawan Bosowa Group.

Sekadar informasi, Bosowa Group adalah sponsor utama dari kubu pasangan nomor urut 2, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman).

Rekaman yang beredar itupun adalah sebagian kecil dari bahasan diskusi yang kemudian diedit sedemikian rupa lalu disebarluaskan di dunia maya.

Tim Appi-Rahman yang tersinggung dengan rekaman tersebut kemudian mengeksploitasi menjadi bahan serangan politik kepada Danny.

Perekaman dan peredarannya pun disinyalir sebagai pemufakatan jahat untuk memfitnah dan menyurutkan Danny dengan harapan Danny-Fatma kalah pada pertarungan Pilkada Makassar. (*)