ikut bergabung

Ini Alasan KPU dan Ketua PPS Tondon Mamullu Dilapor ke Bawaslu


Sulsel

Ini Alasan KPU dan Ketua PPS Tondon Mamullu Dilapor ke Bawaslu

MAKALE, UJUNGJARI.COM — Tim hukum paslon Theofilus-Zadrak (The-Za) dan tim pemenangan paslon No 3 Albert-John (Al-John), Kamis (3/12) kompak melaporkan KPU Tana Toraja dan ketua PPS Tondon Mamullu, ke Bawaslu Tana Toraja.

Laporan kedua tim Paslon The-Za dan Al-John ke Bawaslu, lantaran beredarnya surat dari PPS Tondon Mamullu, bahwa setiap wajib pilih membawa e-KTP saat melakukan pencoblosan, dan diumumkan di Gereja.

Sementara KPU dilaporkan, sebab surat PPS Tondon Mamullu beredar menggunakan kop surat KPU.

Tim hukum Theo-Zadrak, Abdul Azis SH, kepada media mengatakan, PPS Tondon Mamullu dilaporkan karena mengedarkan surat tidak sesuai regulasi yang resmi.

Dan kedua tim paslon The-Za, dan Al-John telah berkoordinasi ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa, ditegaskan surat PPS Tondon Manullu beredar luas itu ‘ilegal’ sebab mewajibkan pemilih membawa E-KTP.

Abdul Aziz mencurigai surat PPS beredar ada hubungannya dengan pencetakan KTP massal di Disdukcapil diduga illegal sebab sudah didapatkan wajib pilih tiba-tiba muncul KTP baru.

“Pencetakan KTP masif hingga tengah malam, kami duga ada kepentingan Pilkada, dan tidak menutup kemungkinan pola ini menghalangi wajib pilih mencoblos,” terang Abdul Asis.

Ditambahkan, Aris Pongpalilu, LO Paslon No 3 Albert-John, kejadian serupa juga terjadi di PPS lain, bukan hanya di Tondon Mamullu bahkan di semua kecamatan.

“Untuk itu, kami mendesak Bawaslu serius menyikapi laporan dua tim sukses, sebab jika dibiarkan Pilkada damai, aman dan bemartabat tidak akan terwujud,” tutur Aris Pongpalilu. (agus)

Baca Juga :   Jamaluddin Kembalikan Formulir ke PKS

dibaca : 42



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top