MAROS,UJUNGJARI.COM–Kepolisian Sektor Camba berhasil menangkap Akbar alias Cubba (35) oknum ketua Rukun Terangga (RT) bersama warganya Aksa (37), keduanya warga Dusun Pajeppue Desa Padaelo Kecamatan Mallawa, Maros.

Dari tangan tersangka petugas menyita satu buah mobil rental jenis Avanza putih DD 1052 TU yang diduga digunakan pelaku mengankut sapi hasil curianya ke Kabupaten Bone untuk dijual serga Rp 5 jt.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Camba AKP Haedar Muis, S. Sos, S. H. M yang dihubungi wartawan usai menghadiri komfrensi pers di Mapolres Maros mengatakan pengungkapan kasus curnak yang cukup meresahkan warga terungkap berdasarkan hasil informasi yang diterima dari warga sekitar tertang keterlibatan oknum ketua RT tersebut.

Upaya kami membuahkan hasil, pada operasi Sikat 2020 ini kami
bersama Kanit Reskrim Ipda Gunawan SHi dan anggota lainya menuju ke Kec Kahu Kab Bone guna mengecek kebenaran informasi tersebut.”Hanya dasar informasi dari warga telah dikembangkan hingga membuatkan hasil.” Ujar AKP Haedar.

Disebutkan Haedar, saat menghubungi warga yang diduga membeli sapi bernama Suaib telah terungkap identitas pelaku yang menjual sapi tersebu seharga rp 5 juta. Hari itu warga yang membeli sapi dengan harga wajar itu kemudian dibawa untuk menunjukan
tempat dimana pelaku berdomisili dan kami berhasil menangkap tersangka Akbar, kemudian dari keterangan Akbar ia menyebut Aksa salah seorang rekanya yang ikut terlibat melakukan pencurian ternak hingga kami juga menangkapnya dan satu nama yang disebut ikut terlibat lebih awal kabur sebelum petugas menangkapnya dan sudah dimasukan daftar pencarian orang.” Sisa satu pelaku yang diduga keras terlibat sudah diidentifikasi dan telah dimasukan daftar pencarian orang (DPO) Polsek Camba.” Ujar AKP Haedar.

Sementara itu Kapolres Maros, yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rusli, S.H., dan Kasubbag Polres Maros, AKP. Abdul aziz., menjelaskan sealama 20 hari operasi, Polres Maros dan jajaran berhasil mengungkap Empat kasus pencurian dengan pemberatan.

“Dua kasus pencurian dengan pemberatan dengan kerugian berupa sepeda motor, 1 pencurian pemberatan handphone dan 1 pelaku nya lagi pencurian pemberatan dengan kerugian ternak sapi yang berhasil diamankan oleh jajaran polsek polres maros,” lanjut Kapolres Maros

Dalam konferensi pers, dua pelaku telah diamankan namun keduanya hanya pelaku pembantu sementara pelaku utama masih buron.

Sejumlah barang bukti juga juga diperlihatkan dalam konferensi pers seperti 1 buah handphone dan 2 sepeda motor serta beberapa barang bukti lainnya.

“Menurut pengakuan para pelaku, mereka baru kali pertama melakukan tindak kejahatan, namun tentu kita dalami pengakuan tersebut dengan melakukan penyelidikan,” pungkas Kapolres Maros.(Ari)