ikut bergabung

Frase “Hak Pakai” Dipertanyakan, Ini Penjelasan Pemkot Parepare Soal Aset Gedung Pemuda


Sulsel

Frase “Hak Pakai” Dipertanyakan, Ini Penjelasan Pemkot Parepare Soal Aset Gedung Pemuda

PAREPARE,UJUNGJARI–Kepemilikan lokasi ex gedung pemuda sebagai salah satu aset dalam pendirian Institut Teknologi Habibie (ITH) dipertanyakan oleh beberapa pihak. Bahkan dengan terang menyebutkan jika lokasi gedung pemuda yang berlokasi di Jalan Pemuda, Kelurahan Cappa’ Galung, Kecamatan Bacukiki Barat bukan merupakan aset Pemerintah Kota Parepare.

Hal ini dikatakan oleh Ibrah La Iman, Kamis, (26/11/2020). Menurut Ibrah, dalam rilis kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Parepare dengan Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie selaku Dewan Pembina Yayasan Pembina Generasi Penerus Indonesia (YPGPI) tidak menerangkan status sebagai hak milik.  

“Pasal satu kesepakatan bersama tersebut antara YPGPI dan Pemkot Parepare kedua belah pihak sepakat terkait pemanfaatan lokasi Gedung Pemuda sebagai lokasi pendirian Institut Teknologi Habibie. Pasal 2 juga menerangkan bahwa, Pemkot Parepare selaku Pihak Pertama menerima lokasi tersebut dan selanjutnya berhak untuk memohonkan status hak atas nama Pemkot Parepare berupa Sertifikat Hak Pakai. Dari dasar kesepakatan bersama yang dibubuhi tanda tangan almarhum Eyang Habibie mewakili YPGPI yang berhak dan berwenang atau pemilik dari Gedung Pemuda sama sekali tak teruraikan penyampaian bahwa aset tersebut adalah aset Pemkot Parepare,” terang Ibrah yang juga penulis buku Habibie dan Producer Film Habibie Anak Labukkang. 

Menyikapi pernyataan itu, Kepala Bidang Aset  Badan Keuangan Daerah Parepare, Mursalim menjelaskan hingga menunjukkan bukti kesepakatan bersama yang dibubuhi tanda tangan Prof BJ Habibie (pihak kedua) dan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (pihak pertama).

Baca Juga :   Tingkatkan Kualitas Pelayanan, UPT RSUD Nene Mallomo Gandeng LAFKI Gelar Workshop dan Bimbingan

Dalam kesepakatan bersama nomor 180.1/24/HKm pertanggal 28 Agustus 2014 diuraikan tentang pemanfaatan lokasi ex gedung pemuda sebagai tempat pendirian ITH. Dalam kesepakatan itu tertulis tiga pasal. Pasal pertama berbunyi, kesepakatan bersama ini adalah berupa penyerahan tanah lokasi ex gedung pemuda dengan luas 22.000 meter persegi yang terletak di jalan Pemuda kepada pihak pertama (Wali Kota Parepare) untuk dipergunakan sebagai lokasi pembangunan gedung ITH Parepare.

“Pada pasal 2 ayat 1 berbunyi bahwa, pihak kedua menyerahkan kepada pihak pertama lokasi ex gedung pemuda untuk dipergunakan dalam rangka pembangunan gedung rektorat dan sarana perkuliahan ITH. Selanjutnya, pada ayat 2 dijelaskan bahwa, pihak pertama menerima lokasi tersebut dan selanjutnya berhak untuk dapat memohonkan status hak atas nama Pemerintah daerah Kota Parepare berupa sertifikat hak pakai yang selanjutnya dipergunakan dalam rangka pemenuhan syarat status ITH sebagai perguruan tinggi,” ujar Mursalim, Kamis, (26/11/2020).

dibaca : 57

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top