MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulsel mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.

Kegiatan yang diprakarasai Komisi Informasi Pusat (KIP) ini berlangsung 27 Februari hingga 1 Maret 2019 di Hotel Santika Premiere Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KI Sulsel diwakili dua komisionernya yakni Andi Muhammad Ilham dan St Radiah.

Dua pembicara dalam kegiatan itu adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang dan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Pusat Arif Kuswardono.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang
Dr. Charles Simabura, SH., MH.

Dia membahas materi terkait penguatan regulasi lahirnya Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019.

Dia menyatakan Perki tersebut sebagai lex specialis, khusus digunakan pada sengketa informasi pada tahapan Pemilu. Dimana perkembangan demokrasi juga berjalan seiring perkembangan demokrasi.

Contohnya form C-1 yang dulunya sulit diakses kini merupakan informasi terbuka dan disampaikan secara serta merta demi kepentingan publik.

Sementara Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Pusat, Arif Kuswardono menyampaikan latar belakang revisi Perki sebelumnya mengingat perubahan Undang-Undang yang melahirkan UU Nomor 7 tahun 2017.

Menyempurnakan Perki Nomor 1 tahun 20014 tentang standar layanan informasi demi menjamin hak publik atas akses mendapatkan informasi yang akurat, berkualitas terkait setiap tahapan dalam pemilu dan pemilihan.

Diantaranya yang belum disampaikan terkait data calon legislatif yang telah tersimpan di KPU RI untuk disampaikan ke publik sebagai informasi terbuka demi menjamin hak masyarakat memilih calon wakilnya berdasarkan data pribadi tersebut dalam mewakili suaranya di parlemen.

Andi Muhammad Ilham dan St Radiah selaku komisiomer KI Prov Sulsel yang hadir bersama Panitera menyampaikan rasa syukur dan bangga akan kinerja KI Pusat.

Utamanya terkait diundangkannnya Perki Nomor 1 Tahun 2019 oleh Direktur Jendral Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia bapak Widodo Ekatjahjana dalam berita Negara RI tahun 2019 dengan Nomor 189.

Dengan ketetapan ini, bila ada pemohon informasi yang tidak puas atau tidak diproses permintaan informasinya, bisa menyelesaikan sengketanya ke Komisi Informasi.

Kepala Sekretariat Komisi Informasi Sulsel, Badaruddin sangat mengapresiasi kegiatan Bimtek tersebut.

Dia berharap, keterwakilan KI Sulsel di Bimtek itu bisa mendorong optimalisasi peran KIP dalam meningkatkan transparansi dan akses terhadap kualitas informasi Pemilu dan Pemilihan yang bisa diterima berbagai pihak yang berkepentingan. Sehingga terwujud pelayanan dan pengelolaan informasi Pemilu dan Pemilihan secara cepat dan tepat waktu.

“Kita semua bersama menyadari bahwa keterbukaan informasi bagian penting mengawal kualitas demokrasi. Butuh pengawalan khususnya oleh Komisi Informasi,” jelas Badar.

Dia juga merasa berbahagia dengan diundangkannnya Perki Nomor 1 Tahun 2019.

“Diundangkannya Perki Nomor 1 Tahun 2019 menjadi penguatan bagi Komisi Informasi dalam melaksanakan tugasnya,” tandas Badar. (rahma)