MAKASSAR, UJUNGJARI–Diam diam tim penyelidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, membongkar adanya dugaan praktik korupsi Kredit Cepat dan Aman (KCA) di Kantor Pegadaian Cabang Parangtambung, Makassar. Tidak tanggung tanggung, estimasi kerugian negara yang ditaksir oleh tim penyelidik mencapai Rp4,5 miliar lebih.
Kasubdit Tipidkor III Polda Sulsel, Kompol Rosyid yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/11/2020) menegaskan, KCA di Pegadaian Cabang Parangtambung, ketika menggelontorkan kredit tidak melakukan verifikasi terhadap nasabah dan Barang Jaminan sebagaimana ketentuan dalam SOP yang telah ditentukan. Akibatnya, terjadi kredit macet dan barang jaminan tidak dapat dilelang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perbuatan ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 UU RI No. 31 THN 1999 TTG Pemberantasan TPK Sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 THN 2001 TTG Perubahan Atas UU RI No. 31 THN 1999 Pemberantasan TPK Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana,” tegas Kompol Rosyid.
Lebih jauh Kompol Rosyid menguraikan, dari Oktober hingga Desember 2019, PT. Jasa Raharja Putera melakukan pembayaran terhadap klaim asuransi dari PT. Pegadaian (persero) CP Parang tambung sebeasr Rp. 4.585.920.000. Terkait masalah ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT. Pegadaian (persero) CP Parangtambung antara lain Pimpinan, Penaksir, kepala UPC. Juga telah melakukan klarifika kepada pihak SPI dan Bagian Kredit PT. Pegadaian (Persero) . Pemeriksaan saksi juga dilakukan kepada PT. Jasa Raharja Putera dan nasabah
“Kami telah melakukan gelar perkara dan sebagai tindak lanjut, akan dilakukan pemeriksaan kepada saksi ahli serta meminta audit kerugian negara kepada
BBPK,” tandas Kompol Rosyid.
Terpisah, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) Muh Ansar menyatakan sangat mengapresiasi kinerja Polda Sulsel. Menurut dia, kasus ini harus segera diungkap dan semua orang Yang terlibat melakukan pelanggaran hukum hingga mengakibatkan kerugian negara, harus diseret ke hadapan hukum. (*)