MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pengembangan sarana perumahan bersubsidi adalah fasilitas Pemerintah pusat dalam mewujudkan impian masyarakat ekonomi menengah ke bawah untuk memiliki rumah tempat tinggal layak.

Hal itupula, pihak pengembang dalam hal ini Developer sebagai leading sektor perumahan berkewajiban pemenuhan segala bentuk Fasum (Fasilitas Umum).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika hal itu sudah terpenuhi, jelas para penghuni sebagai user merasa nyaman bermukim bersama keluarganya.

Namun, tidak dengan penghuni Perumahan Green River View (GRV) Makassar. Sedikitnya puluhan penghuni rumah masih resah.

Keresahan para penghuni ini sangat beralasan, pasalnya pemenuhan sarana air bersih sebagai bagian fasum utama belum terpenuhi keseluruhan oleh pelaksana Perumahan yang tak lain Develover PT. Wahana Mustika Gemilang.

Hal itupu membuat para penghuni melakukan Somasi dengan melayangkan surat berkeberatan kepada manajemen PT. Wahana Mustika Gemilang (WMG) Makassar.

Suram keberatan User ini dilayangkan kali kedua karena Somasi pertama tak digubris Bos Wahana Mustika Gemilang.

Lewat tim Kuasa Hukumnya, masing-masing Buniamin,SH, Abdul Rahman Latief,SHMH dan Saefullah,SH resmi melayangkan surat Somasi kedua kliennya kepada Town Management PT. Wahana Mustika Gemilang.

Inti keberatan para penghuni Perumahan Green River View jika sarana ketersediaan air bersih tidak dipenuhi oleh pengelolah yakni PT. WMG Makassar.

Padahal, pada surat Somasi pertama yang dilayangkan para penghuni tertanggal 1 November 2020 lalu itu pihak pengelola tidak mengubris dan tidak bersedia memenuhi kewajiban dan tuntutan penghuni untuk mengadakan kembali sarana air bersih melalui PDAM.

Padahal sebelumnya tanggal 13 Agustus 2030 lalu, pihak Developer sudah bersedia memenuhi hak user soal itu. Namun hingga Somasi kedua di layangkan, pihak manajemen PT. WMG, lagi-lagi ingkar janji.

Jika melihat pada definisi perumahan tersebut, sudah dapat diketahui bahwa prasarana, sarana dan utilitas umum merupakan syarat yang harus dilengkapi dalam suatu perumahan. Bahkan, ketika perumahan tersebut masih dalam tahap pembangunan, pemasaran perumahan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual-beli baru dapat dilakukan setelah adanya kepastian atas ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Hal itu bisa terlihat dalam Pasal 42 UU 1/2011 Tentang Pengadaan fasilitas umum dalan suatu pengembang perumahan.

Melalui tim pengacara, Buniamin menjelaskan Manajemen Perumahanan Green River View sudah jelas dikatakan melanggar MoU Akad Kredit Perbankan.

Mengapa?! Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus memenuhi persyaratan Pasal 47 ayat [3] UU 1/2011) :

a. Kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah rumah;

b. Keterpaduan antara prasarana, sarana, dan utilitas umum dan lingkungan hunian; dan

c. Ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Pihak pengembang (developer) dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan pada Pasal 134 UU 1/2011.

“Jadi, dalam hal ini perlu melihat lagi dalam perjanjian jual-beli rumah arau akad kredit mengenai segala prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah dijanjikan oleh pihak pengembang itu harus diperhatikan dan dipenuhi sebelum akad kredit di Bank berlangsung,”tegas Budiamin kepada awal media ini, Minggu (16/12/2020).

Menurutnya, bersama kliennya, tim kuasa hukum masih melakukan upaya Somasi dan pendekatan kekeluargaan kepada pengelola Developer untuk memenuhi keinginan penghuni melengkapi fasilitas sarana air bersih.

“Namun, jikakalau Somasi kedua kita ini belum digubris pemilik. Apa boleh buat, terpaksa kita tempuh jalur hukum. Kita bawah kasus ini ke ranah hukum,”lontar Budiamin yang dibenarkan rekannya Abd Rahman Latief dan Saefullah.

Terpisah, Direktur Utama PT. Wahana Mustika Gemilang, Maulana yang dihubungi media ini belum berhasil terkonfirmasi, nomor telepon Gawai miliknya tak terbaca.

Begitupun telepon miliknya, tersambung namun tak di respon, termasuk aplikasi Whatsappnya hanya reload namun tidak terbalas. (Irwan)