GOWA, UJUNGJARI.COM — Masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) belum dipastikan kapan berakhirnya. Karena itu pemerintah tetap terus mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga kesehatan, tetap waspada untuk tidak tertular covid-19 ini.

Salah satu upaya pemerintah maupun institusi lain dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona ini adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diterapkan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Gowa. Dalam lingkup internal institusi ini, semua personil di semua satuan, bagian dan unit diwajibkan menerapkan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Tidak hanya sekadar menerapkan protokol kesehatan namun sebagai bentuk pengawasan, Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri Mustafa memantau penerapan prokes fi awal jam berkantor personil berjalan yakni sebelum pelaksanaan apel pagi, seperti terlihat, Selasa (3/11/2020).

” Penerapan protokol kesehatan akan terus kami lakukan sebagai upaya pencegahan virus corona di kalangan anggota Polri dan hal ini sesuai dengan arahan pimpinan Polri melalui 13 langkah pencegahan virus corona yang resmi diterapkan di jajaran Kepolisian,” kata Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri Mustafa.

13 langkah pencegahan virus corona yang dilakukan jajaran Kepolisian Gowa ini adalah:

1. Memastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak nafas agar diistirahatkan di rumah.

2. Saat bekerja/bertugas personil memakai pakaian berlengan panjang.

3. Wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan.

4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

5. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.

6. Tetap memperhatikan jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas.

7. Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

8. Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam/hari atau 40 jam seminggu.

9. Saat pulang bertugas jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).

10. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari serta istirahat cukup. Bila perlu konsumsi suplemen tambahan seperti vitamin C.

11. Lakukan pemantauan kesehatan secara berkala termasuk pemeriksaan rapid test covid-19 atau sesuai indikasi medis.

12. Pastikan kendaraan operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan disinfektan.

13. Setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria covid-19 yakni ODP, PDP, dan terkonfirmasi positif covid-19.-