GOWA, UJUNGJARI.COM — Puluhan pengendara kendaraan yang melintas di Taman Sultan Hasanuddin, Jl Tumanurung, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa terjaring operasi yustisi yang digelar malam ini sekira pukul 20.00 Wita, Jumat (30/10/2020).
Dari kegiatan operasi yustisi yang dilakukan aparat gabungan Polres Gowa, Kodim 1409 serta Satpol PP ini dipimpin Kasubnit 02 Sat Sabhara Polres Gowa Aiptu Rahman Karim didampingi Babinsa Kelurahan Katangka Sertu Ahmad serta Danru PRC Satpol PP Ali Aras dilakukan dalam rangka pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubnit 02 Sat Sabhara Polres Gowa Aiptu Rahman Karim mengatakan kegiatan operasi yustisi ini tetap mengutamakan faktor keamanan dengan gerakan humanis.
” Petugas di lapangan tetap melakukan imbauan secara humanis kepada para pengunjung Taman Sultan Hasanuddin yang tidak memakai masker termasuk para pengendara kendaraan yang melintas,” jelas Aiptu Rahman Karim.
Dikatakannya, kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19 tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden No 6 tahun 2020, termasuk juga perintah Panglima TNI untuk membentuk Komando Gabungan Satuan Tugas Terpadu (Kogasgabpad) dalam membantu Pemerintah Kabupaten Gowa menjalankan Perda No 2 tahun 2020 tentang wajib memakai masker dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Gowa.
Dalam operasi yustisi tersebut terjaring sebanyak 30 orang pelanggar. Namun dalam penerapan perda wajib masker, para pelanggar tidak diberikan sanksi penilangan maupun sanksi administrasi lainnya. 30 orang pelanggar hanya diberi teguran lisan tanpa teguran fisik, tindakan tertulis maupun sanksi denda administrasi.
Petugas gabungan yang turun melakukan operasi yustisi ini masing-masing anggota Kodim 1409 Gowa dua orang (koordinator Sertu Ahmad), Polres Gowa tiga orang (koordinator Bripka Jumari) dan Satpol PP Gowa sebanyak 10 orang (koordinator Samsul).
Ditanya bagaimana hasil penerapan Perda No 2 tahun 2020 pasca pemberlakuan secara resmi awal Oktober lalu, Kasat Pol PP Gowa Alimuddin Tiro mengatakan, untuk sementara penerapan Perda Wajib Masker masih bersifat edukasi saja dan hanya diberikan sanksi sosial kepada pelanggar.-