ikut bergabung

Postingan ‘Dekkeng’ Diduga Lecehkan Kapolres


Sulsel

Postingan ‘Dekkeng’ Diduga Lecehkan Kapolres

PANGKEP,UJUNGJARI–Unggahan kata ‘ Dekkeng’ dari seseorang diakun facebook milik M Syawir M Rhanggalawe yang menjadi viral dipostingan warganet. Ternyata justru diduga melecehkan nama baik Kapolres Pangkep dan institusi Kepolisian. 

Pemilik akun facebook diperkirakan tidak akan menduga jika postingannya bakal berurusan dengan pihak Kepolisian. Unggahan itu berawal di FB tentang pergantian Kapolres Pangkep. Dalam status M Syawir M Rhanggalawe dianggap melecehkan pribadi dan institusi kepolisian.

Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji dihadapan sejumlah awak media pun merasa tersinggung atas unggahan tersebut. Unggahan milik akun M Syawir M Rhanggalawe diduga melecehkan instutusi kepolisian.  

Pada postingan  itu pun tampak dicantumkan photo Kapolres Pangkep. Dan diunggah di media sosial Facebook grup Diskusi Demokrasi dan Pilkada Pangkep. 

Kapolres pun merasa tersinggung atas postingan itu  karena dinilai telah melecehkan dirinya, baik secara pribadi maupun institusi. Sebab kata ‘dekkeng’  itu memiliki konotasi negatif. 

“Kata dekkeng itu sama saja orang yang diklaim bisa mengurus-urus, tentang sesuatu,” ujar AKBP Ibrahim Kamis(15/10) saat melakukam konferensi pers di Mapolres Pangkep.

Imbas adanya postingan yang diduga menyinggung pribadi dan melecehkan Institusi Polri. Satreskrim Polres Pangkep telah mengeluarkan surat penyelidikan. 

“Penyidik sudah memanggil dan meminta keterangan kepada sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini. Kita juga akan memanggil saksi ahli bahasa. Dalam dua tiga hari Insya Allah ada hasilnya,” bebernya. 

Baca Juga :   Diakhir Jabatan Cakka-Amru, 200 Pejabat Pemkab Luwu Dimutasi

Mutasi dirinya sebagai Kapolres, kata alumni Akpol itu, tak ada hubungan dengan ranah politik. Apalagi beberapa Kapolres di Sulsel ikut masuk dalam.gerbong mutasi.

 “Kalau saya pribadi tak ada urusan dengan Pilkada. Saya menjaga marwah dan tidak pernah ikut urusan pilkada,”tegas Ibrahim Aji.

Perwira dua bunga yang dimutasi ke Mabes Polri dengan jabatan baru sebagai Kasubbidoras Bidyanmas Baintelkam Mabes Polri berharap persoalan ini bisa menjadi pembelajaran untuk masyarakat, terkhusus warga Pangkep agar bijak dalam bermedia sosial. 

“Semoga tidak ada lagi hal seperti ini. Untuk penyelidikan kasus tersebut. Penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan beberapa saksi,” pungkasnya.

Jika pemilik akun ini terbukti bersalah, maka pelaku bisa terancam UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dapat dijeratkan paling lama 6 tahun penjara. (Udi)

dibaca : 35



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top