MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, menjatuhkan vonis bersalah terhadap Istri bos Abu Tours Nursyariah Mansyur. Dengan hukuman pidana 19 tahun penjara, lantaran Nursyariah terbukti bersalah telah melakukan penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah PT Amanah Bersama Umat.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing, Nursyariah dianggap melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Nursyariah juga dikenakan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan Nursyariah Mansyur pidana selama 19 tahun penjara dengan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 2 bulan,” tegas ketua mjelis hakim Denny Lumban Tobing, Kamis (21/2).

Dalam pertimbangan yang dibacakan majelis hakim dalam putusannya, komisaris Abu Tours ini dianggap bertanggung jawab dalam penundaan keberangkatan 96.976 jemaah yang jadwal keberangkatannya di tahun 2018, 2019, dan 2020.

Nursyariah dianggap ikut terlibat dalam bisnis yang dikelola suaminya. Ia turut melakukan pembelian aset-aset Abu Tours yang berasal dari uang jemaah umrah biro perjalanan umrah tersebut.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut,” imbuh Denny.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Nursyariah hukuman yang sama dengan suaminya yakni 20 tahun penjara.

Mantan manager marketing PT Abu Tours Chaeruddin dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun. Serta dengan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun.

Sedangkan mantan manager keuangan PT Abu Tours dijatuhi hukuman pidana penjara selama 16 tahun, dengan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun.  (mat)