TAKALAR. UJUNGJARI-Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam.waktu dekat akan berurusan dengan pihak kepolisian lantaran dua proyek pembangunan irigasi yang telah dirampungkan oleh pihak rekanan belum juga terbayarkan.

Kedua proyek tersebut, yakni.proyek pembangunan irigasi di Desa Patani, Kecamatan Mappakasunggu senilai Rp Rp125 Juta dan proyek pembangunan irigasi Desa Parangbaddo, Kecamatan Polongbangkeng Utara senilai Rp 199 Juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“‘Terpaksa kami akan melaporkan pihak BPKD kepenegak hukum, karena sampai saat ini, BPKD tidak memperlihatkan niat baiknya membayar kedua proyek itu, padahal kegiatan di lapangan sudah rampung 100 persen,” Kata Syahrir Raayid, Direktur CV Aqilah Konstruksi, Kamis (15/10/2020)

Mengendapnya pembayaran kedua proyek tersebut, selain akan dilaporkan keaparat penegak hukum, sejumlah pihak juga angkat bicara terkait tidak dibayarkannya kedua proyek yang telah rampung sejak Bulan September lalu.

“‘Tidak ada alasan untuk tidak membayarkan kedua proyek tersebut, karena berdasarkan regulasi dan tahapan kegiatan, pihak rekanan telah menerima uang muka 30 persen, BPKD harus bertanggung jawab atas masalah ini,” Ujar Suhemdar, rekanan lainnya.

Plh kepala BPKD Takalar, H Faizal Sahing yang dikonfirmasi via ponselnya belum bisa memberi penjelasan.

” Sebentar, saya sedang rapat dulu,” Kata H Faizal Sahing. (Ari Irawan)