ikut bergabung

Pengedar Uang Palsu Diancam Pidana 10 Tahun


Sulsel

Pengedar Uang Palsu Diancam Pidana 10 Tahun

MAKALE, UJUNGJARI –, Satreskrim Polres Tana Toraja Selasa (13/10) melimpahkan ke Kejari tindak pidana peredaran uang palsu, dengan tersangka perempuan ibu rumah tangga berinisial SYH (50), warga Rembon, domisili Tetebassi Makale.

“Perbuatan tersangka, diancam pidana penjara minimal 10 tahun sesuai pasal 36 KHUP ayat 1 dan 2 atau denda Rp10 milyar,” terang Wakapolres Kompol Yakob Lobo, didampingi Kasat Reskrim AKP Jon Pairunan, kepada media.

Kata Yakob Lobo, total uang palsu yang disita dari tersangka pecahan Rp 100.000 senilai Rp 20 juta, serta dua lembar uang Kuwait senilai 40 dinner.

Ditambahkan Jon Pairunan, kronologis pengungkapan kasus peredaran uang palsu saat tersangka SYH hendak belanja di pasar Makale  (16/8/2020) lalu membawa uang palsu sebanyak Rp 2.000.000.

Tiba di pasar SYH beli sayur senilai Rp 20.000, kemudian dibayar dengan uang palsu pecahan Rp 100.000.

Setelah itu tersangka lanjut belanja beli cakar senilai Rp 105.000, masih dengan uang palsu pecahan Rp 100.000.

Dan terakhir SYH ke Brilink hendak transfeer ke rekening pribadi uang senilai Rp 1.000.000.

Pemilik Brilink curiga dengan pecahan uang yang hendak di transfer, kemudian melapor ke petugas, dan saat itu juga SYH diamankan, kemudian penyidik melakukan pengembangan.

Lanjut Jon Pairunan, hasil penelusuran tersangka bermain sendiri sebab tidak dikenal orangnya tempat beli uang palsu tersebut meskipun komunikasi lewat telepon.

Baca Juga :   Puluhan Crosser Ramaikan Motocross Andalanta Cup

“Uang palsu diedarkan tersangka sudah di teliti di Bank Indonesia dan membenarkan,” imbuh Joh Pairunan.(agus)

dibaca : 40



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top