Makassar
Pemkot Warning Pengelola Cafe Ombak
UJUNG PANDANG, Ujung Jari — Pemerintah Kota Makassar tengah bersusah payah menekan angka penularan Virus Corona atau Covid-19 yang saat ini masih mengkhawatirkan. Namun, sejumlah pengusaha di Kota Makassar rupanya masih banyak yang membandel dengan tidak mau mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan yang telah dibuat pemerintah.
Salah satunya management Cafe Ombak. Bahkan, tempat nongkrong yang menyediakan makanan dan minuman, termasuk minuman keras (miras) jenis bir dan soju ini sudah beberapa kali ditegur secara lisan oleh aparat dan masih membandel, hingga berita ini diturunkan. kafe yang terletak di dekat kawasan Pantai Losari, tepatnya di Jalan Ujung Pandang ini, sudah berkali kali didatangi gabungan TNI-Polri.
Cafe Ombak Makassar rupanya masih tidak menerapkan protokol kesehatan tidak mengindahkan Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Jangankan protokol kesehatan, demi memenuhi target pencapaian harian sejumlah pengusaha kuliner tutup mata terhadap customer yang buang buang sampah sisa makanan kelaut, buang botol minuman yang disediakan pengusaha cafe kelaut, membiarkan customer sampai mabuk.
Dikonfirmasi Camat Ujung Pandang, A Badi Sommeng, selaku Kepala wilayah dan Kepala gugus tugas Kecamatan Ujung Pandang, mengatakan pihaknya akan tegas dikarenakan aturan protokol kesehatan berlaku seluruh Indonesia
“Iye kita harus tegas, ini aturan berlaku seluruh Indonesia, iye terimakasih atas dukunganta dan informasi ta,” singkat A Badi Sommeng, Kamis (1/10). (jun)
dibaca : 67