SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan Cafe di Sidrap masih ditemukan melanggar aturan ketetapan yang ada.

Hasil penelusuran di lapangan oleh awak media, beberapa malam terakhir ini, ditemukan sejumlah Cafe itu masih terang-tetangan tak patuhi aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka masih melanggar dan terkesan masa bodoh dengan aktifitasnya yang berlebihan seperti beroperasi hingga dini hari.

Tak hanya itu, rata-rata para pengunjung setiap malam juga tak mengubris himbauan pemerintah dengan penerapan protokoler kesehatan.

Sedikitnya, ada 30-an usaha THM ini rata-rata langgar aturan dengan tidak mematuhi jam operasional yang sudah ditetapkan pemerintah.

Padahal pemerintah daerah sudah memberikan ketegasan soal pembatasan aktifitas hingga pukul 24.00 Wita.

Seperti yang terjadi Kamis malam hingga Jumat dini hari, cafe yang ditemukan beroperasi hingga dini hari yakni Cafe Valentine, Cafe Surya, Cafe Queen, Cafe Planet, Putri Salju, serta sejumlah Cafe lainnya di wilayan Watang Sidenreng dan Maritengngae serta Watangpulu.

Dicafe-cafe itu, ditemukan rata-rata para pengunjung ramai riuh tanpa melakukan jaga jarak dan Bermasker.

Persoalan ini jadi dilematis, kenapa? di satu sisi pemerintah Daerah saat ini tak bisa bertindak tegas karena pemilik usaha THM masih mengantongi masa berlaku izin dari pemerintahan sebelumnya.

Begitupula, melawan penyebaran yang terus gencar disuarakan oleh pemerintah, masih saja diabaikan pengunjung Cafe karena pemilik usaha tidak tegas memberlakukan aturan itu dilokasinya masing-masing.

Sehingga, penerapan protokoler kesehatan masih dianggap belum maksimal dalam menekan penyebaran wabah Corona virus Disiense 2019.

Menyikapi hal itu, pengurus DPW Forum Pembela Islam (FPI) Kabupaten Sidrap prihatin dengan hal itu sehingga menemui Kapolres Sidrap.

“Kami datang silaturahmi dengan bapak Kapolres hanya demi mendesak THM perlu ditertibkan karena sudah keluar dari ketentuan yang ada. Banyak laporan jika THM beroperasi berlebihan hingga dini hari dab tidak protokoler kesehatan,” kata Sekretaris DPW FPI Sidrap, Ustads H. Ansar ditemani H. Fatahuddin Parodjai, usai bertemu Kapolres, Jumat siang.

Terkait keberadaan tempat hiburan malam atau Cafe di wilayah Sidrap, pihak Kepolisian telah melakukan operasi besar besaran terhadap THM/Cafe. Namun pada kenyataannya THM/Cafe yang ada di Sidrap masih memiliki izin, sehingga untuk melakukan penutupan pihak Polres masih terbentur hal tersebut.

“Kami sudah lakukan tindakan tegas, tapi persoalannya itu tadi. Masih ada yang punya ijin. Terus terang, kami sudah banyak terima laporan yang sumber masalahnya paling banyak terjadi di THM, baik itu penikaman, pemarangan ataupun perkelahian semua kejadiannya di Cafe-cafe. Pihak kami bersama pemerintah daerah juga sudah bahas masalah hal ini,” ungkap Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi,SIK saat menerima audiensi pengurus FPI Sidrap.

Polres dan Pemerintah, kata Leonardo, menegaskan mendukung langkah-langkah masyarakat maupun ormas-ormas untuk melakukan penutupan THM yang ada di Sidrap.

“Kami selalu duduk bersama Pemerintah bahas itu dan komitmen tidak adanya perpanjangan izin lagi ataupun pencabutan izin terhadap THM/Cafe,” tegas Kapolres Sidrap.

Sebagai tindak lanjut, Kapolres selalu menginstruksikan terkait tindak pidana kriminalitas baik itu narkoba maupun pidana pemarangan dan penganiayaan yang terjadi di THM/Cafe Polres Sidrap tetap melakukan penyidikan dan pengungkapan kasus khususnya peredaran narkotika. (Ady)