ikut bergabung

Sewa Lapak di Kanre Rong Karebosi Gratis, Kok Ada Pedagang ngaku Bayar Rp 6 Hingga Rp8 Juta Per Tahun


Makassar

Sewa Lapak di Kanre Rong Karebosi Gratis, Kok Ada Pedagang ngaku Bayar Rp 6 Hingga Rp8 Juta Per Tahun

MAKASSAR, UJUNGJARI–Tak hanya unik dari segi bentuk, sejumlah lapak di Kanre Rong Karebosi, Makassar ternyata memiliki keunikan lain. Harga sewa perlapaknya bervariatif dari harga Rp6 juta pertahun hingga Rp8 juta pertahun.

Pedagang kopi inisial IO misalnya. Ia mengaku menyewa lapak di Kanre Rong senilai Rp6 juta pertahun. Berbeda dengan pedagang tetangganya yang berjualan nasi. Ia malah dikenakan sewa lapak sebesar Rp8 juta pertahun dan uang sewanya ia langsung berikan ke pengelola bernama Said lengkap dengan bukti kuitansi.

“Belum lagi ada retribusi kebersihan yang dipungut oleh pihak pengelola. Tapi terlepas dari itu, bukannya lapak di sini gratis tanpa ada beban sewa sebagaimana dicanangkan dulu oleh Wali Kota Makassar di era Pak Danny Pomanto?,” kata IO saat disambangi lapaknya, Senin (14/9/2020).

Ia bahkan mengungkapkan jika ada pengguna pertama lapak ingin memindah tangankan pemanfaatan lapak ke orang lain, itu harus melalui tangan pengelola.

“Sehingga disinilah harga sewa lapak dinaikkan. Pengelola biasanya mengutus beberapa orang kalau bukan ibu yang kerap dipanggil ibu RT juga melalui suami bu RT itu, namanya Pak Adi,” terang IO sambil memperlihatkan kuitansi penyewaan lapak kepada sejumlah wartawan.

Nasib mujur justru dialami oleh pedagang di sebalahnya, inisial MR. Ibu satu ini malah gratis tak menyewa sepeserpun lapaknya.

“Saya dikasih langsung sama pak Wali Kota saat itu. Karena memang saya bagian pedagang pertama yang ikut direlokasi,” ujar Mr.

Baca Juga :   Sinergi Antasperusda, PDAM Serahkan Pengelolaan Parkir ke PD Parkir Makassar Raya

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Makassar Evi Aprialty mengatakan jumlah lapak di Kanre Rong saat ini berkisar 220 unit lapak. Karena, lanjut dia, kemarin terjadi pengalihan ke Kecamatan.

“Untuk pemungutan biaya tidak ada, karena belum ada retribusi di Kanrerong, kecuali parkir. Sesuai isi Perdanya itu gratis,” jelas Evi via telepon kepada sejumlah wartawan.

Ia mengatakan sewa-menyewa lapak, itu dilakukan oleh penguna lapak yang pertama atau orang yang namanya masuk dalam daftar waktu penyerahan lapak pertama dari 3 Kecamatan yang pedagangnya direlokasi ke Kanre Rong.

“Mereka sudah lakukan sejak tahun 2019, sebelum saya kembali ke Dinas Koperasi. Nah inilah sehingga saya lakukan penertiban,” terang Evi.

Ia sempat menanyakan kepada pengguna pertama lapak, mengapa sampai ia tidak menggunakan lapaknya.

“Alasannya mereka tidak punya biaya untuk jualan,” ucap Evi.

Mengenai jika nantinya ditemukan bahwa pengelola yang justru menyewakan lapak di Kanre Rong, Evi dengan tegas katakan itu pelanggaran dan dirinya siap melaporkan langsung hal itu ke aparat penegak hukum untuk diproses karena telah bertentangan dengan Perda yang ada.

dibaca : 50

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Makassar

Populer Minggu ini

Arsip

To Top