ikut bergabung

Sosialisasi Hukum di Parigi, Ini Yang Disampaikan Kajari Gowa


Sulsel

Sosialisasi Hukum di Parigi, Ini Yang Disampaikan Kajari Gowa

GOWA, UJUNGJARI.COM — Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Gowa Yeni Andriani mengingatkan masyarakat agar tidak mudah dimintai/dititipi barang oleh orang lain, apalagi hanya karena diberi imbalan lima puluh ribu rupiah.

“Hati-hati sebab bisa jadi barang yang dititipkan kepada Anda adalah narkotika. Jika anda dititipi barang oleh orang lain dan tanpa diketahui apa isinya, maka anda bisa terkena hukuman selama empat tahun penjara. Makanya jangan mudah dan gampang mengiyakan jika ada orang meminta tolong nitip barang untuk dibawa ke orang lain. Bisa jadi barang yang dititipkan pada anda adalah narkoba sabu, bisa juga ganja, extacy, dan barang terlarang lainnya,” tandas Yeni Andriani saat memberikan sosialisasi hukum dihadapan masyarakat Kecamatan Parigi di Kampung Rewako Desa Sicini, Sabtu (12/9/2020) sore.

Dikatakan Yeni, masyarakat harus paham dan serta hati-hati saat ini. Dimana peredaran narkoba sudah menyebar luas hingga ke pelosok desa dengan sasaran segala umur.

“Jangan sampai hanya karena butuh uang 50 ribu, Anda mau saja dimintai tolong bawakan barang orang lain dari Makassar ke Malino atau dari Malino ke Makassar ataupun tujuan daerah apa saja,” pungkasnya.

“Masyarakat harus hati-hati, sebab jika Anda dititipi barang lalu kena razia di jalan dan diperiksa dan didapati barang narkoba maka Anda akan kena pasal hukum. Ditemukan membawa saja akan dikenai pasal KUHP yang ganjarannya sampai empat tahun penjara. Anda mau ?” tegas sosok penegak hukum yang suka guyon ini. (sar)

Baca Juga :   Pemkab Barru-Baznas Bantu Korban Bencana

dibaca : 84



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top