GOWA, UJUNGJARI.COM — Sebanyak 898 UMKM di Kabupaten Gowa untuk tahap pertama menerima Banpres Produktif (bantuan presiden produktif).

Banpres Produktif ini diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sejak Senin (24/8/2020) lalu dan untuk tahap pertama Kabupaten Gowa mendapatkan jatah 898 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terkategori usaha mikro dan kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Gowa Muh Yusuf, Sabtu (29/8/2020) dalam virtual terkait penyaluran Banpres Produktif ini mengatakan, pada saat program Banpres Produktif ini dilaunching oleh Presiden RI Joko Widodo secara nasional untuk jatah 12.000 UMKM di seluruh Indonesia ini, Pemkab Gowa melalui Dinas Koperasi dan UKM Gowa telah melakukan pendataan terhadap para pelaku usaha mikro dan kecil di Gowa.

” Saat launching program ini, kita (Gowa) sudah mendapatkan kuota sebanyak 898 UMKM dan itu sudah terkonfirmasi dengan baik di BRI,” kata Muh Yusuf.

Dikatakannya, para pelaku usaha mikro ini mendapatkan bantuan permodalan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 2,4 juta. Bantuan pusat ini merupakan dana hibah yang tidak wajib dikembalikan oleh para UKM.

” Kegiatan ini sebenarnya adalah bagaimana memberikan penguatan modal dan menghidupkan kembali bagi pengusaha-pengusaha mikro  dalam rangka pemulihan ekonomi khususnya di Kabupaten Gowa dan secara nasional pasca pandemi covid-19,” jelasnya.

Dari 898 usaha mikro yang sudah terverifikasi dan akan menerima Banpres Produktif tersebut, Muh Yusuf menyebutkan bahwa ini masih akan bertambah. Mengingat hingga saat ini, atas petunjuk Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, pihaknya masih melakukan pendataan untuk UKM yang akan diusulkan ke pusat. 

Sementara untuk mendapatkan data yang akurat dan tepat sasaran pendataan melibatkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, para camat serta desa dan lurah. 

” Hingga hari ini tercatat 17.002 UMKM berskala kecil sudah terdata dan akan segera diusulkan. 

Dirinya menyebutkan ada enam indikator atau persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa diusulkan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan permodalan usaha. Pertama nama pelaku usaha mikro, alamat rumah atau alamat tempat usaha, jenis usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, modal usaha dibawah Rp. 50 juta dan omzet per tahun di bawah 300 juta seperti warung, toko, kedai bahan campuran dan usaha produktif lainnya.

” Kita terus mempercepat pendataan hingga masuk di 12 juta secara nasional. Karena secara nasional jumlahnya hanya 12 juta dan terbatas serta tidak ada kuota untuk setiap provinsi ataupun kabupaten,” tambahnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo saat launching beberapa waktu lalu mengatakan bahwa program bantuan itu dinamai Banpres Produktif dimaksudkan untuk membantu para pengusaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi virus corona atau covid-19. 

Presiden Joko Widodo menyebutkan, tiap pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dan dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing  pelaku usaha. 

” Banpres ini adalah hibah, bukan pinjaman. Saya harap digunakan untuk tambahan modal, untuk nambah barang dagangan,” kata Joko Widodo awal pekan lalu. 

Joko Widodo menyebutkan Banpres ini akan  dibagikan secara bertahap. Tahap pertama saat launching banpres tersebut sudah disalurkan kepada 1 juta pelaku usaha mikro kecil. Tahap selanjutnya akan disalurkan pada akhir Agustus ini dan akhir September. –