Ilustrasi Audit.

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Peralihan direksi Perusda Sidrap dinilai perlu dilakukan secara hati-hati. Sebelum diambil alih direksi baru, kepengurusan lama harus mempertanggungjawabkan kinerja dan keuangannya.

“Direksi Perusda yang lama perlu diaudit dulu oleh kantor akuntan publik (KAP). Sebelum beralih ke direksi yang baru. Sehingga direksi perusda baru bisa bekerja dengan melihat keadaan organisasi yang ada,” ungkap Akademisi kelahiran Sidrap Pahmi Parenrengi, Selasa (25/8/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut salah satu Dosen di Makassar itu, audit internal Perusda Sidrap mendesak dilakukan. Pasalnya, hasil audit nantinya bisa menjadi tolok ukur bagi direksi baru dalam menjalankan tugasnya.

“Tentu ada titik lemah di setiap kepengurusan. Maka dipandang perlu dilakukan audit agar direksi baru bisa bekerja efektif. Kesalahan yang lalu bisa teratasi. Tidak terulang lagi,” ujarnya.

Pahmi menilai jika audit tidak dilakukan, berpotensi merugikan direksi perusda yang baru. Misal, sambung dia, jika ada utang dari direksi lama maka akan menjadi beban bagi direksi perusda yang baru.

“Audit ini hal yang mendesak dilakukan. Jangan sampai kinerja direksi perusda baru terhambat akibat kesalahan direksi yang lalu. Kalau itu terjadi, maka itu tentu merugikan,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Utama Perusda Sidrap Dr Zulkarnain Basir mendukung usulan audit direksi perusda lama. Ia mengaku sudah menyurat ke Pemkab agar dilakukan audit investigasi oleh Kejaksaan.

“Kami sudah sampaikan ke Pemkab Sidrap. Audit investigasi perlu dilakukan. Jangan sampai luka lama merusak direksi perusda yang baru ini,” ujarnya.

Zulkarnain membeberkan temuan BPK pada Perusda Sidrap tahun 2018 lalu. Ia menyebutkan ada laporan fiktif dana penyertaan modal senilai Rp4,8 miliar.

“Hasil audit BPK juga menemukan laporan PAD sebesar Rp330 juta. Laporannya ada, tapi tidak disetor. Makanya kami berharap agar Pemda bermohon ke kejaksaan segera melakukan audit investigasi,” pungkasnya. (Irwan)