MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dugaan raibnya Barang Bukti (BB) sabu 900 gram milik terdakwa bandar sabu Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang bin Abdul Hamid. Polisi dan Jaksa saling tuding.

Dimana diketahui BB sabu dalam berkas penyidikan sebanyak 3,4 Kg, namun dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) barang bukti yang disidangkan hanya 2,5 Kg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengakui terkait barang BB sabu 3,4 Kg dalam perkara tersebut telah sesuai, yang tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

“BB sabu 3,4 Kilo itu yang telah kita sita sesuai dalam BAP, memang ada kaitannya dengan Kijang,” ujar Dicky Sondani saat ditemui, Kamis (14/2).

Dicky menuturkan dalam sidang perkara tersebut memang ada problem. Bahwa para saksi menyatakan dalam BAP, bahwa itu ada kaitannya dengan Kijang.

Namun faktanya saksi tersebut dalam persidangan, mereka justru memberi keterangan lain. Inilah yang mengakibatkan hakim membuat suatu keputusan, berdasarkan keterangan saksi di pengadilan.

“Padahal harusnya hakim mempertimbangan, apa yang ada di BAP,” pungkasnya.

Sebab menurutnya kasus tersebut, tidak mungkin di P-21, kalau tidak cukup. “Kasusnya kan sudah lengkap makanya di P-21 dan disidangkan,” tandasnya.

Terkait polemik dalam penanganan kasus tersebut, Dicky mengatakan bila pihak Polda akan mengatensi kasus tersebut. Termasuk soal tidak hadirnya penyidik memberikan keterangan dalam persidangan.

Terkait barang bukti sabu 3,4 Kg, Dicky menegaskan bahwa tidak ada pengurangan sesuai barang bukti yang telah disita. “Tapi kita tidak tahu kemana, kalau ada penguranganan disitu,” sebutnya.

Ditemui terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Salahuddin, mengatakan bahwa langkah yang telah dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut sudah melakukan upaya hukum kasasi.

Karena ini adalah perkara bebas, maka upaya hukum itu ialah kasasi bukan banding.

Selain itu juga kata Salahuddin, Kejaksaan Agung bereaksi terhadap putusan bebas tersebut.

“Kejaksaan Agung melalui JAMPIDUM, meminta laporan masalah penanganan perkara. Untuk segera dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan tadi sudah di fax,” sebutnya.

Lebih lanjut Salahuddin menuturkan, terkait penanganan perkara ini. Tentunya harus ada evaluasi pada jaksa yang menangani atau eksaminasi.

“Terhadap perkara yang bebas jaksa dieksaminasi. Jaksa akan diminta memaparkan proses pra penuntutan yang telah dilakukan,” bebernya.

Apakah ada kekeliruan jaksa, atau memang jaksa sudah bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tekait barang bukti sabu yang diduga tidak sesuai dalam dakwaan jaksa. Salahuddin mengatakan bahwa mestinya ada sampel atau berita acara pemusnahan yang dibawa ke pengadilan.

“Barang bukti itu harus dilampirkan dalam berkas perkara oleh penyidik,” imbuhnya. (mat)