TAKALAR, UJUNGJARI. COM — Pemerintah Kabupaten Takalar akan mengevaluasi Muhammad Irfan yang saat ini memegang jabatan kepala bagian barang dan jasa (barjas).

Evaluasi dilakukan setelah kepala bagian barang dan jasa terindikasi telah melakukan serangkaian kesalahan administrasi saat Muhammad Irfan bertugas  di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jeneponto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak tahu banyak rekam jejak yang bersangkutan sebelum mendapat jabatan di Takalar, karena sebelum masuk ke Takalar yang bersangkutan pindahan dari Jeneponto,” kata Sekkab Takalar, H Arsyad Taba, Kamis (14/2/2019).

Arsyad mengaku jik secara khusus akan mengevaluasi jabatan yang diemban kepala bagian barang dan jasa, setelah diketahui Muhammad Irfan pernah menjalani masa hukuman atas kasus tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat, Muhammad Irfan pernah tersandung kasus korupsi, olehnya itu jabatannya akan kembali dievaluasi saat penataan organisasi perangkat daerah diberlakukan,” ungkap Arsyad.

Muhammad Irfan diketahui menyandang status narapidana kasus tipikor beberapa tahun lalu saat dirinya bertugas sebagai Kepala Deksi sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Dinas PU Jeneponto. (ari irawan)