ENREKANG, UJUNGJARI.COM –Pemberian Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan izn lingkungan tambang galian C pasir dan batu yang akan beroperasi di Dusun Penja, Desa Karueng, Kecamatan Enrekang akan dipertimbangkan Pemrintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang.

Hal ini dipertimbangkan izinya untuk beropersi dengan luas lahan IUP 9,2 HA karena akan merusak dampak lingkungan disekitarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesui dengan aspirasi yang sampaikan warga setempat saat melakukan unjuk rasa penolakan tambang di Kantor Bupati, Senin (11/08/2020) .

Menaggapi hal tersebut,Pemkab setempat melalui Sekretris Daerah (Sekda) H Baba menjelaskan bahwa, kewenangan untuk memberikan izin kepada pemohon untuk beropersi bukan kewenangan pihaknya (Pemkab Enrekang) tetepi itu kewenangan pemerintah provinsi Sulsel.

“Kewenangan untuk menerbitkan izin itu kewenangan provinsi.Dan yang sudah terbitkan provinsi itu sesui yang kami dapatkan baru izin eksplorasi.

Namun, izin eksplorasi yang miliki oleh pemohon kata H Baba hanya sebatas untuk melakukan kajian secara mendalam apakah layak tambang tersebut beropresi dari sisi ekonomi dan apakah tidak memberikan dampak lingkungan terhadap pertambangan sehingga bisa dilakukan proses tahap selanjutya.

“Perlu diketahui bahwa sampai sekarang izin lingkungan-nya belum diproses dan ini juga sudah kami sampikan pada pimpinan dalam hal ini bapak bupati.Bapak bupati memberikan dua arahan, yang pertama perhatikan aspek lingkungan dan yang kedua perhatikan aspirasi masyarakat,” jelas H Baba disambut aplos para pengunjuk rasa.

Ia mengatakan, walau tanpa dilakukan ujuk rasa penolakan tambang tersebut, pemkab setempat sudah mempertimbangkan untuk menerbitkan izin sesui dengan kewenagan pemerintah daerah karena sebelumnya sudah ada penolakan dari masyarakat.

“Kalau kondisi seperti ini walau tanpa demo sebetulnya itu perlu pertimbangan untuk menerbitkan isin, karen sudah ada penolakan dari masyarakat apa lagi kalau ada demo seperti ini,” jelas H Baba. (Suka)