Sulsel
Dapat Warning dari Jaksa, BPBD Pangkep Ganti 250 Paket Sembako Covid-19
PANGKEP, UJUNGJARI.COM — Warning Kejaksaan Negeri Pangkep kepada pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk mengganti 250 paket sembako Covid-19 yang dialihkan.
Kepala BPBD Pangkep, Kallang Ambo Dalle, Senin (3/8/2020) menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejari Pangkep untuk melakukan proses penggantian dana pengadaan sembako covid.
Sebelumnya pihak Kejaksaan menemukan proses pengalihan paket sembako Covid-19 ke bencana alam di Masamba dan diketahui jika langkah kita merupakan kesalahan. Makanya dilakukan koordinasi.
” Atas kesalahan yang kita lakukan. Kami meminta maaf kepada Dinas Ketahanan Pangan karena mengambil paket sembakonya untuk dialihkan ke korban bencana banjir bandang di Masamba. Begitu pula kepada Kejaksaan Negeri Pangkep, kami juga berterima kasih kepada Kejari Pangkep yang memberikan kami arahan untuk mengganti paket tersebut. Apa yang dilakukan baru disadari jika hal ini merupakan pelanggaran hukum,” ucap Kallang.
Mantan Pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum ini mengakui jika untuk mengganti barang tersebut diperoleh dari dana pribadi tim relawan.
“Berdasarkan arahan kejaksaan, kami mengganti sembako yang nilainya sekitar Rp 75 juta. Untuk memperoleh uang pengganti tersebut, dilakukan dengan cara patungan dari tim relawan,” terangnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Pangkep, Andri Zulfikar mengapresiasi langkah pihak BPBD yang bergerak cepat melakukan penggantian barang ini sebelum terjadi proses hukum.
“Sebenarnya tujuan pihak BPBD bertujuan mulia karena dipergunakan untuk membantu korban bencana banjir. Hanya saja tidak sesuai peruntukannya karena dana itu untuk kepentingan penanganan masalah covid,” pungkas Andri.
Semoga masalah ini bisa menjadi pembelajaran kepada seluruh lembaga dan OPD, lanjut Andri, dengan harapan tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi.( udi)
dibaca : 27