BULUKUMBA, UJUNGJARI. COM — Bawaslu Bulukumba saat ini kembali mengidentifikasi sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar.
Setelah Satpol PP Bulukumba bersama Bawaslu Bulukumba menertibkan ribuan APK yang melanggar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jajaran Bawaslu Bulukumba saat ini kembali temukan sejumlah APK yang melanggar, yang terpasang tidak sesuai dengan zona yang ditentukan.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Ambo Radde Junaid, SE yang dikonfirmasi menuturkan bahwa jajaran pengawas pemilu baik di tingkat kecamatan sampai ke desa telah menginventarisir kembali sejumlah APK yang terpasang tidak sesuai dengan aturan, Selasa (12/2/2019).
“Saya kira aturannya sudah jelas, dalam UU N0 7 Tahun 2017 Pasal 298 (2). Pemasangan alat peraga dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota,” tambah Ambo Radde.
“Begitupun pada Peraturan KPU No 28 tahun 2018 pasal 31 (2) bahan kampanye tidak disebarkan atau ditempelkan di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan,” tegas Ambo Radde.
Peserta pemilu, kata dia, mestinya taat pada aturan yang berlaku. “Semua sudah ada regulasinya, kita sangat menyayangkan para peserta pemilu, serta caleg yang memasang APK tanpa memperhatikan regulasi yang ada,” katanya.
“Kami minta peserta pemilu dan caleg untuk memperhatikan itu, jika tetap memasang di tempat yang telah dilarang, maka kami kembali akan proses dan tindak lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Ambo Radde. (amin)