BULUKUMBA,  UJUNGJARI.COM — Anggota BPD Desa Tamalanrea, Kecamatan Bonto Tiro, Ismail yang juga caleg DPRD Bulukumba dari PAN divonis 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba, Senin (11/2/2019) lalu.

“Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.  Badan Permusyawaratan Desa dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu,” demikian petikan putusan nomor 22/PID.SUS/2019/PN.BLK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar mengatakan, pada dasarnya pelanggaran yang dilakukan terdakwa ini adalah berawal dari proses investigasi yang dilakukan Bawaslu Bulukumba melibatkan Panwaslu Kecamatan Bonto Tiro.

Dalam proses investigasi ternyata diduga kuat melanggar pasal 494 Junto pasal 280 ayat (3) sehingga dijadikan temuan dan dibahas bersama di Gakkumdu Bulukumba.

Selanjutnya, kata Bakri, proses dilanjutkan dengan klarifikasi pihak penemu /pelapor, saksi-saksi dan terlapor untuk mendalami lebih jauh kasus tersebut melalui proses kajian.

Dan hasil pembahasan ke II Gakkumdu yang terdiri Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan sepakat untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.

“Putusan ini membuktikan bahwa temuan Bawaslu tentang dugaan pelanggaran Pemilu terbukti dan meyakinkan di Pengadilan,” kata Bakri, Rabu (13/2/2019). (amin)