ikut bergabung

Resmi Tersangka, Bareskrim Polri Kenakan Empat Pasal Untuk BJP PU


Kabareskrim Polri KJP  Listyo Sigit Prabowo didampingi Kadivhumas Polri IJP Raden Prabowo Argo Yuwono, Kadivpropam Irjen Pol Ignatius Sigit Widiatmono dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat konferensi pers soal status BPJ PU.(foto/bidhumaspolri)

Berita

Resmi Tersangka, Bareskrim Polri Kenakan Empat Pasal Untuk BJP PU

JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Perkembangan penanganan kasus BJP PU sebagai bentuk transparansi Polri terhadap publik saat ini sedang dilaksanakan. 

Sekaitan itu, Bareskrim Polri pun  melakukan gelar perkara, Senin (27/7/2020). Gelar perkara ini untuk menetapkan status personil Polri berinitial BJP PU sebagai tersangka berdasarkan LP/A/397/VII/2020/bareskrim tanggal 20 Juli 2020 yang dilaksanakan pada pukul 10.00 Wib.

Gelar kasus BJP PU ini diikuti Itwasum Polri, Divpropam, Rowasidik, para direktur dan seluruh penyidik yang tergabung dalam tim khusus terkait dengan pengungkapan kasus keluar masuknya buron Djoko Tjandra tersebut yang ternyata melibatkan oknum anggota Polri bernama BJP PU tersebut.

Kabareskrim Polri KJP  Listyo Sigit Prabowo didampingi Kadivhumas Polri IJP Raden Prabowo Argo Yuwono, Kadivpropam Irjen Pol Ignatius Sigit Widiatmono dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat melakukan   pers di gedung Bareskrim Polri, mengatakan hari Senin ini, pihak Polri menetapkan status tersangka BJP PU.

Dikatakan  Kabareskrim Polri KJP  Listyo Sigit Prabowo, penetapan status tersangka bagi BJP PU ini dengan tiga konstruksi hukum.

Ketiga konstruksi hukum tersebut kata  KJP Listyo Sigit Prabowo yakni pertama, sangkaan terkait membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 e KUHP telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan mendapatkan barang bukti sekaligus juga sudah didalami terkait dengan objek perkara dimaksud yaitu surat jalan Nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, surat keterangan pemeriksaan covid-19 Nomor 990, surat jalan Nomor 82 tanggal 18 Juni 2020 atas nama JSC dimana dua surat jalan tersebut dibuat atas perintah tersangka BJP PU.

Baca Juga :   PKM Dosen UNM Beri Pelatihan Spiritual Parenting pada Orang Tua di Polman

Kemudian tambah kabareskrim, surat keterangan pemeriksaan covid-19 Nomor 1561 dan surat rekomendasi Kesehatan Nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri terkait dengan konstruksi pasal tersebut maka tersangka BJP PU telah menyuruh, membuat dan menggunakan surat palsu tersebut di mana saudara AK dan JSC (dua tersangka) berperan menggunakan surat palsu tersebut.

Kedua, kontruksi pasal terkait dengan membantu orang yang dirampas kemerdekaannya dalam hal ini adalah terpidana JSC pasal yang disangkakan adalah Pasal 426 KUHP di mana ini juga dilengkapi dengan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian kemudian juga barang bukti dalam bentuk surat yang didalami dan menjadi objek perkara yaitu terkait dengan keputusan Kapolri Nomor 119 tanggal 20 Juni 2019 tentang pengangkatan BJP PU sebagai Karo Korwas, surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri tentang status hukum JSC.

dibaca : 66

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top