PANGKEP, UJUNGJARI.COM — Warga harus berhati-hati jika melakukan bisnis online. Salah sedikit bisa jadi korban penipuan. Seperti yang menimpa Arham salah seorang warga Jalan Nangka Kelurahan Mappasaile Kecamatan Pangkajene, Pangkep. Pria ini baru saja tertipu melalui bisnis unggas jenis bebek.

Arham diperdayai oleh tiga pelaku penipuan secara online. Dia baru saja membeli bebek via online dengan memesan 2.400 ekor bebek. Harga perekor bebek tersebut Rp 40.000 melalui situs blogger milik pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya pelaku yang terdiri dari tiga orang ini menawarkan penjualan unggas jenis bebek kepada korban yang belakangan diketahui jika bisnis tersebut merupakan fiktif sehingga Arham dirugikan hingga Rp 121.000.000.

Setelah terjadi kesepakatan antara pelaku dengan korban. Salah seorang pelaku berinisial R (46) meminta korban menyetor uang tanda jadi sebesar Rp 5 Juta ke Bank BNI atas nama Deni Nurwanto yang dipegang salah seorang perempuan berinisial J(28) , seorang perempuan asal Kabupaten Sidrap.

Berselang beberapa hari kemudian, R meminta ke korban lagi, untuk mentransfer sebanyak Rp 50 juta ke rekening BRI atas nama Maman sebagai pembayaran dengan nilai 50 persen.

Nomor rekening ini atas nama Gombang dan dipegang lelaki U (36) di Kota Bekasi. Setelah itu Arham diminta untuk melunasi pembayaran bebek pesanan ini.

Tetapi setelah sekian lama ditunggu, ternyata bebek tersebut tidak dikirim, sehingga korban melapor ke Polres Pangkep pada tanggal 28 November 2018. Aparat Reskrim Polres Pangkep kemudian menindaklanjuti laporan tersebut untuk melakukan proses penyelidikan.

Tiga pelaku terpaksa diamankan yakni lelaki berinisial, R (46), alamat Kampung Kampale Desa Mari-mari Kecamatan Sa’bang Kabupaten Luwu Utara.

Kemudian menyusul U (36) warga Jalan Kalibaru Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Kota Jakarta timur dan J (28), alamat Kampung Kampale Kelurahan Kampale Kecamatan Duapitue Kabupaten Sidrap. Perempuan ini ditangkap di Sidrap.

Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Niko Ericson dalam keterangannya saat menggelar press release di Mapolres Pangkep, Sabtu (9/2), menyatakan ketiga pelaku ditangkap atas laporan korban Arham pada tanggal 28 Nopember 2018 lalu, Arham mengalami kerugian sebesar 121.000.000, Juta Rupiah setelah memesan Bebek sebanyak 2.400 ekor (40.000 / ekor ) pada situs Blogger milik pelaku.

“Ketiga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing. R sebagai pemilik Blogger yang memasang nomor teleponnya apabila ada yang berminat dan yang menghubungi korban, adalah U sebagai penerima uang transferan bersama J,” kata Niko.

Dijelaskan Niko, jika modus dari para pelaku yakni menggunakan rekening milik orang lain dengan cara menyuruh membuka rekening dengan imbalan Rp500.000, sampai dengan Rp1.000.000,- kemudian rekening dan ATM diambil dipegang oleh para pelaku begitu juga dengan registrasi nomor telepon menggunakan KTP milik orang lain.

Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa Uang tunai Rp7.000.000, milik R, 4 kartu ATM Bank BRI, 2 Kartu ATM Bank BTN, 2 Kartu ATM BNI, 3 Kartu ATM Bank Mandiri, 1 Handphone merk Samsung milik R, 1 Handphone merk Oppo A3s Warna merah Hitam milik J, 1 Handphone merk Iphone milik U, 3 buku tabungan BRI dan 2 Buku Tabungan BNI.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 372 KUHP Pidana Jo pasal 55,56 KUHP Pidana. dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 milar,” jelasnya. (Rusdi)